Beli Makanan Via Transportasi Online Dianggap Haram, Benarkah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 27 Juli 2017 17:02
Beli Makanan Via Transportasi Online Dianggap Haram, Benarkah?
Layanan ini menggabungkan dua akad yaitu ijarah dan qardh. Namun benarkah haram?

Dream - Masyarakat di beberapa kota semakin dimudahkan dengan hadirnya layanan beli makanan lewat aplikasi ojek online. Tanpa harus keluar rumah atau kantor, makanan yang diinginkan.

Cukup dengan membuka aplikasi di ponsel, memilih restoran dan menu,  Dalam beberapa menit, makanan siap disantap.

Di tengah kemudahan itu, muncul anggapan yang menyebut layanan pemesanan makanan lewat online itu haram. Penyebabnya, layanan tersebut menggabungkan dua akad dalam satu transaksi yaitu ijarah (sewa) dan qardh (utang).

Benarkah demikian?

Mengutip laman rumahfiqih.com, layanan beli makanan lewat aplikasi ojek online memang menggunakan dua akad tersebut secara bersamaan. Saat seseorang memesan makanan lewat ojek online, dia terikat akad ijarah sekaligus qardh.

Banyak ulama berpendapat penggabungan dua akad (bai’atain fi bai’ah) haram dilakukan. Ini lantaran ada potensi riba dengan menaikkan harga makanan.

Meski demikian, penggabungan dua akad bisa menjadi halal. Syaratnya, potensi riba harus benar-benar tidak ada.

Sementara pada layanan beli makanan lewat aplikasi ojek online, tidak termasuk pada penggabungan dua akad yang diharamkan. Ini lantaran harga makanan tidak berubah sehingga tidak ada riba di dalamnya.

Baca penjelasan selengkapnya disini...

Beri Komentar