Dream - Penyidik Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas pemeriksaan tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting. Berkas yang tengah dalam proses penjilidan itu segera dikirim ke Kejaksaan.
" Akan kami kirim ke Kejaksaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis 5 Oktober 2017.
Menurut Argo, pemeriksaan kasus Jonru Ginting dinyatakan selesai. Penyidik menganggap keterangan Jonru dan para saksi telah cukup untuk dilanjutkan ke penuntut umum. " Info dari penyidik sudah lengkap ya," ujar Argo.
Kasus yang menjerat Jonru bermula dari laporan pengacara, Muanas Alaidid, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 29 September 2017. Jonru diancam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (eko)
Advertisement

5 Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Kopi, Bisa Ganggu Pencernaan

Bakteri dalam Kimchi Diduga Bisa Membantu Mengeluarkan Nanoplastik dari Tubuh

Bukan 2026, Negara-Negara Ini Masih Menggunakan Kalender dengan Tahun yang Berbeda

Sempurnakan Kriteria FCA, Hari Ini 92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI

Siti Hasmah Wafat di Usia 100 Tahun, 70 Tahun Temani Mahathir


Festival Musik Lebih Ramah Lingkungan, Intip Cara Seru Coachella dan Glastonbury