Berlaku Mulai Besok, Ini Daftar Lengkap 63 Titik Penyekatan di Jakarta

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Jumat, 2 Juli 2021 20:34
Berlaku Mulai Besok, Ini Daftar Lengkap 63 Titik Penyekatan di Jakarta
Selama masa PPKM, diharapkan kondisi Jakarta dalam situasi sunyi dan senyap.

Dream - Polda Metro Jaya akan menjagapintu masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta di 63 titik pos penyekatan selama masa Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021. Selama masa PPKM, diharapkan kondisi Jakarta dalam situasi sunyi dan senyap.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan menyekat total sebanyak 63 titik selama PPKM Darurat.

" 63 titik yang kita jaga ini terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol. Kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan, 14 titik pengendalian mobilitas kemudian patroli penegakan hukum dan penegakan hukum terhadap batas kapasitas angkutan umum dan jam operasional," jelas Sambodo dikutip dari Liputan6.com, Jumat 2 Juli 2021.

 

 

1 dari 5 halaman

Kategori Dibebaskan Masuk

Kemudian, selama aturan PPKM darurat berlangsung, aparat kepolisian akan hanya akan mengizinkan warga yang masuk ke dalam sektor esensial dan kritikal untuk melakukan mobilitas di luar rumah.

Selain dua kategori termasuk, masyarakat diminta beraktivitas dari rumah.

" Jadi jalan nanti akan kita tutup, kita akan pasang barier setiap yang melintas kita tanya keperluannya apa. Kalau dia masuk kritikal dan esensial maka akan kita perbolehkan lewat. Kalau tidak termasuk itu akan kita putar balik atau bahkan kita beri sanksi sesuai dengan operasi yustisi," ungkap Sambodo.

 

2 dari 5 halaman

Berikut 63 titik penyekatan selama PPKM Darurat:

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama

Pembatasan Mobilitas di dalam kota

1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat

1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur

3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

3 dari 5 halaman

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim

4 dari 5 halaman

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron

Jakarta Timur

5. Banjir Kanal Timur (BKT)

Jakarta Barat

6. Kemang
7. Bulungan
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng

Jakarta Utara

10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota

11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya

Tangerang Selatan

13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)

Bekasi Kota

18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi

20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan

 

5 dari 5 halaman

14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat

1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur

3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

Jakarta Selatan

6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara

10. Sunter
11. PIK II

Jakarta Barat

12. Jalan Mangga Besar

Cikarang

13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta

Beri Komentar