Erdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso Mengikuti Sidang Lanjutan Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (5/10). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Dream - Tim kuasa hukum terdakwa kasus kopi bersianida Jessica Kumala Wongso menyalin nota pembelaan (pleidoi) sebanyak delapan rangkap.
Masing-masing salinan akan dibagikan kepada majelis hakim, jaksa, dan tim kuasa hukum sendiri.
" Ini ada delapan rangkap, dan akan kita berikan ke majelis hakim satu dan jaksa satu, sisanya tim kuasa hukum satu-satu," ujar anggota tim kuasa hukum Jessica Yudi Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 13 Oktober 2016.
Salinan pleidoi tersebut berisi masing-masing 4.000 lembar. Jika ditotal, maka terdapat sekitar 32.000 lembar naskah pleidoi.
© Dream
Delapan rangkap salinan itu dibawa ke ruang persidangan menggunakan troli. Untuk penggandaan pleidoi tersebut, Yudi mengaku menghabiskan biaya yang tidak sedikit.
" Biaya foto copy saja Rp17,5 juta. Satu rangkapnya Rp3 juta kira-kira," ucap Yudi.
© Dream
Yudi mengatakan naskah tersebut menjadi sangat tebal lantaran memuat seluruh fakta hukum dalam persidangan. " Fakta hukum kami masukan semua, kami ketik semua, makanya banyak," ujar dia.
Sidang pembacaan pleidoi kuasa hukum Jessica dihentikan sementara tadi malam. Hakim mempertimbangkan kondisi persidangan yang kurang kondusif lantaran peserta sidang termasuk Jessica sudah kelelahan. Sidang tersebut diputuskan dilanjutkan hari ini.(Sah)
Advertisement
BPS: Pengangguran Capai 7,46 Juta Orang per Agustus 2025

Gajah Kemping, Komunitas Pecinta Traveling dengan Campervan

Zohran Mamdani Terpilih Jadi Wali Kota New York Muslim Pertama

Kereta Khusus Petani dan Pedagang Bakal Diluncurkan November Ini!

Komunitas Gajah Kemping Gelar Indocamperfest 2025 dengan 1.000 Peserta
