Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Kementerian Kesehatan membolehkan penggunaan vaksin Covid-19 buatan Pfizer-BioNTech untuk anak 12 tahun ke atas. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/2151/2021.
" Vaksin Covid-19 Comirnaty (Pfizer-BioNTech) dapat diberikan pada anak kelompok usia 12-17 tahun," demikian bunyi surat tersebut ditandatangani Plt Dirjen P2P Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.
Surat tersebut juga menyebutkan vaksin Pfizer diberikan dalam dua dosis, masing-masing 0,3 mililiter lewat injeksi intramuskular. Sedangkan jeda antara dosis pertama dan kedua minimal 21 hari.
Surat ini mengubah ketentuan sebelumnya yang mensyaratkan usia minimal 18 tahun. Dengan terbitnya surat ini, maka anak usia 12 tahun ke atas bisa divaksin dengan vaksin Pfizer.
(Instagram @drningz)
Untuk sementara, vaksin Pfizer disalurkan bagi masyarakat yang tinggal di Jabodetabek. DKI Jakarta sendiri telah mulai memberikan vaksin ini kepada masyarakat pada Senin, 23 Januari.
Jumlah lokasi vaksinasi dengan vaksin Pfizer di Jakarta pun ditambah. Dari sebelumnya ada 10 tempat menjadi 16 tempat, berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Berikut daftar fasilitas vaksinasi yang menyediakan vaksin Covid-19 Pfizer.
1. Puskesmas Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
2. Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara,
3. RSIA Family, Jakarta Utara,
4. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara,
5. RSPI Puri Indah, Jakarta Barat,
6. RS Prikasih, Jakarta Selatan,
7. Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan,
8. Puskesmas Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan,
9. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan,
10. Puskesmas Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan,
11. UPK Kemenkes Rasuna Said, Jakarta Selatan,
12. BPSDM Kemenkes Hang Jebat, Jakarta Selatan,
13. Puskesmas Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur,
14. RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur,
15. RS Tk. IV Kesdam Cijantung, Jakarta Timur, dan
16. RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Dream - DKI Jakarta mulai menyalurkan vaksin Covid-19 Pfizer untuk masyarakat. Jakarta merupakan satu dari lima wilayah yang mendapat jatah vaksin bernama Comirnaty pertama dari Pemerintah Pusat, selain Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran terkait vaksinasi Covid-19 dengan vaksin produksi Pfizer dan BioNTech. Surat dengan Nomor 8658/-1.772.1 ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan, Widyawati tersebut ditujukan kepada beberapa kepala rumah sakit penyelenggara vaksinasi di DKI Jakarta.
Sayangnya, vaksin ini hanya diberikan kepada warga dengan KTP DKI dan warga yang berdomisili di Jakarta. Sementara warga non-KTP DKI maupun berdomisili luar Jakarta belum mendapatkan alokasi vaksin ini.
" Vaksin Covid-19 Pfizer hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) KTP DKI Jakarta atau WNI domisili DKI Jakarta," demikian bunyi ketentuan dalam surat tersebut.
Dalam surat itu disebutkan vaksin Pfizer diberikan dalam dua dosis dengan interval atau jeda antara suntikan pertama dan kedua selama 21 hari. Vaksin ini dapat digunakan hingga enam bulan jika disimpan dalam suhu minus 70 derajat Celcius dan 30 hari apabila disimpan di suhu 2-8 derajat Celcius.
" Vaksin Covid-19 Pfizer diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal yaitu 6 dosis per vial," lanjut edaran tersebut.
Berikut syarat bagi warga yang ingin mendapatkan vaksinasi dengan vaksin Covid-19 Pfizer.
Lokasi mendapatkan vaksin Covid-19 Pfizer.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN