Bolehkah Melihat Aurat Vital Istri atau Suami?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 30 Agustus 2016 06:35
Bolehkah Melihat Aurat Vital Istri atau Suami?
Para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini.

Dream - Setiap Muslimin maupun Muslimah dilarang memperlihatkan aurat kepada lawan jenis. Aurat hanya boleh diperlihatkan kepada orang lain jika sudah terikat pernikahan.

Tetapi, terdapat pertanyaan apakah hukum tersebut berlaku untuk seluruh aurat. Atau apakah ada aurat yang tetap tidak boleh dilihat meski sudah menikah?

Dikutip dari nu.or.id, para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini. Sebagian ulama memandang aurat vital tidak boleh dilihat oleh suami maupun istri.

Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah. Dalam hadits itu disebutkan Aisyah RA mengaku seumur hidup tidak pernah melihat bagian intim Rasulullah.

Hadis ini menjadi dasar bagi sebagian kalangan untuk melarang melihat aurat vital pasangan. Oleh sebab itu, pasangan suami-istri dianjurkan untuk mematikan lampu atau menggunakan selimut saat berhubungan badan agar saling tidak bisa melihat aurat vital.

Ada juga yang berpendapat....

 

1 dari 4 halaman

Pendapat Lain...

Pendapat Lain... © Dream

Sementara sebagian ulama membantah pendapat tersebut. Mereka beralasan keabsahan hadits Ibnu Majah itu masih menjadi perdebatan.

Selain itu, terdapat hadits yang membolehkan melihat aurat vital pasangan. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berpendapat:

" Dibolehkan bagi pasangan suami-istri melihat dan menyentuh semua bagi tubuh pasangannya, termasuk alat vitalnya. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Bahaz bin Hakim, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah SAW, mana aurat yang boleh kami buka dan mesti kami tutup?' Rasul menjawab, 'Tutup auratmu kecuali untuk istrimu dan budakmu.' Menurut At Tirmidzi, status kekuatan hadits ini adalah hasan. Mengapa diperbolehkan? Karena alat vital adalah tempat istimta' (bersedap-sedapan) dan diperbolehkan melihat dan menyentuhnya, seperti anggota tubuh lainnya."

Selengkapnya...

2 dari 4 halaman

Bolehkah Suami Cukur Bulu Kemaluan Istri dan Sebaliknya?

Bolehkah Suami Cukur Bulu Kemaluan Istri dan Sebaliknya? © Dream

Dream - Rasulullah mensabdakan bahwa Istihdad (mencukur bulu kemaluan) merupakan salah satu sunnah fitrah.

" Ada lima hal yang termasuk fitrah: khitan, istihdad, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memangkas kumis" . (HR. Bukhari dan Muslim)

Lima manfaat istihdad telah diketahui di zaman modern yakni kebersihan terjaga, terhindar dari bau, sehat, meningkatkan sensitifitas saat berhubungan dan lebih higienis bagi wanita.

Lalu ada pertanyaan, bolehkan istihdad dilakukan oleh suami karena alasan agak sulit menggunting bulu-bulu itu sendiri, agar lebih mesra atau alasan lainnya?

(Ism) 

3 dari 4 halaman

Dalilnya

Dream - Karena saat suami membantu istrinya melakukan istihdad pasti akan melihat aurat inti istri, maka ada dua pendapat ulama.

Pertama, makruh. Ulama yang memakruhkannya berdalil dengan hadits riwayat Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa ia mengatakan:

" Aku tidak pernah memandang kemaluan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sama sekali" . (HR. Ibnu Majah)

Kedua, mubah. Dan ini pendapat jumhur ulama yang menilai hadits Aisyah tersebut dhaif sebagaimana disebutkan Al Hafizh Ibnu Rajab.

Selain itu, dalil lainnya adalah riwayat Aisyah dalam Bukhari dan Muslim bahwa ia berkata:

" Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam dari satu bejana antara aku dan beliau. Kemudian beliau bergegas-gegas denganku mengambil air, hingga aku mengatakan: tinggalkan air untukku, tinggalkan air untukku" . Ia berkata; " Mereka berdua saat itu dalam kondisi junub" . (HR. Bukhari dan Muslim).

4 dari 4 halaman

Hadis Lain yang Jadi Pegangan

Hadis Lain yang Jadi Pegangan © Dream

Dream - Dalam Fathul Bari dijelaskan, bahwa ulama seperti Ad Daudi berdalil dengan hadits ini terkait bolehnya suami memandang aurat istrinya.

Hadits lain yang menjadi pegangan bagi ulama yang membolehkan suami melihat aurat istrinya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

" Jagalah auratmu kecuali dari istrimu" . (HR. Tirmidzi dan Abu Daud; hasan)

Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan, hadits ini menunjukkan bolehnya seorang istri melihat aurat istrinya.

Ibnu Hazm Azh Zhahiri menegaskan, “ Boleh bagi suami untuk memandang ‘milik’ istri sebagaimana istri juga boleh memandang ‘milik’ suami. Hal itu tidak dianggap makruh sama sekali.”

Wallahu a'lam

(Ism) 

Beri Komentar