Bolehkah Membuang Kucing dari Rumah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 4 September 2017 11:13
Bolehkah Membuang Kucing dari Rumah?
Jumlah kucing yang bertambah membuat pemilik rumah kesulitan.

Dream - Memelihara kucing sudah menjadi kebiasaan bagi sebagian umat Islam. Selain lucu dan menggemaskan, kucing cukup membantu mengusir hama di dalam rumah.

Tetapi, ada sebagian Muslim yang menghadapi masalah dalam memelihara kucing. Jumlah yang banyak, baik karena perkawinan atau kucing lain yang datang cukup merepotkan pemilik rumah.

Para pemilik rumah pun menghadapi dilema. Jika dibuang, mereka takut berdosa, namun jika dibiarkan justru jumlah kucing semakin banyak.

Lantas, bolehkah membuang untuk mengurangi jumlah kucing di rumah?

Terkait hal ini, terdapat sebuah hadis yang mungkin bisa dijadikan rujukan. Hadis tersebut diriwayatkan Imam Bukhari, dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhu, dari Rasulullah Muhammad Shallallaahu 'Alaihi Wasallam.

Ada wanita yang masuk neraka karena seekor kucing. Dia ikat (mengurung) kucing itu, tidak diberi makan atau dilepas sehingga bisa mencari makanan dari serangga.

Hadis ini menjelaskan tentang ancaman masuk neraka bagi orang yang menyiksa kucing. Jika tidak berkenan memberi makan, dianjurkan seseorang untuk membuang kucing agar ia dapat mencari makan sendiri.

Ketentuan ini seperti fatwa Lajnah Daimah, menjawab persoalan mengenai hukum membuang kucing.

Anda boleh membuang anak-anak kucing tersebut agar terhindar dari gangguannya dan, Insya Allah, Anda tidak berdosa.

Selengkapnya, baca pada tautan ini. (ism) 

Beri Komentar