Dream - Puasa qadha ramadhan seperti utang yang harus dibayar lunas. Setiap Muslim yang memiliki utang puasa ramadhan wajib menggantinya di hari-hari lain yang tidak diharamkan berpuasa.
Kewajiban berpuasa qadha ramadhan sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran. Jadi bagi yang meninggalkan puasa ramadhan, wajib hukumnya untuk menggantinya di hari lain. Al-Quran dan hadits telah memerintahkan ini.
" Maka, barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib menggantinya sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(QS Al-Baqarah: 184).
Berbicara tentang puasa qadha ramadhan, sering muncul pertanyaan apakah boleh melaksanakannya setelah lewat Nisfu Syaban? Kiranya banyak dari umat Islam yang belum mengetahui ketentuan tersebut. Maka dari itu langsung saja simak penjelasannya berikut ini!
Alhafiz Kurniawan selaku Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) dalam sebuah tulisannya menjelaskan, terdapat dua hukum mengenai pelaksanaan puasa qadha setelah lewat Nisfu Syaban.
Pendapat ulama yang pertama mengatakan bahwa puasa qadha setelah Nisfu Syaban adalah haram. Larangan ini merujuk pada sebuah hadits riwaya Abu Dawud.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah SAW bersabda: " Apabila hari memasuki pertengahan bulan Syaban, maka janganlah kalian berpuasa." (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan pendapat tersebut, maka sebaiknya seorang Muslim tidak melakukan puasa qadha ramadhan setelah Nisfu Syaban.
Selain itu, masih ada pendapat ulama yang kedua yaitu boleh berpuasa qadha ramadhan setelah Nisfu Syaban. Ulama yang membolehkan hukum ini berlandaskan pada hadits riwayat Ummu Salamah dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu.
" Aku belum pernah melihat Rasulullah berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Syaban dan Ramadhan."
Hadits tersebut ditakhrij oleh At-Thahawi yang diterangkan dalam Kitab Bidayatul Mujtahid fi Nihayatil Muqtashid halaman 287.
Namun demikian, sebaiknya bagi Muslim yang memiliki utang puasa ramadhan sebaiknya diqadha sesegera mungkin.
Meskipun sudah terlewat Nisfu Syaban, sedangkan puasa qadha belum selesai dibayarkan, maka sebaiknya tetap membayar utang puasa ramadhan tersebut sampai tuntas.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN