Foto Ilustrasi
Dream - Nauzubillah... tidak sedikit orang saat ini yang beranggapan zina adalah hal lumrah. Bahkan ada muslim atau muslimah bukan pezina, yang rela menikahi seorang pasangan yang sudah pernah berzina, karena alasan cinta.
" Tidak masalah lah kalau nanti saya dinikahi dengan seseorang yang sudah tidak perjaka/tidak gadis lagi, namanya juga pernah muda, pernah pacaran. Sudah terlanjur cinta." Tak sedikit anak-anak muda sekarang yang berpikiran seperti ini.
Namun, ketahuilah hal yang dianggap enteng itu, ternyata pertanggungjawabannya sangatlah berat di hadapan Allah SWT.
Seorang yang beriman pada Allah diharamkan menikahi pezina. Itu artinya jika engkau rela dinikahi atau menikahi seorang yang tidak lagi perjaka/gadis, dalam artian ia sudah pernah berzina sebelumnya, maka dirimu sendiri sangat mungkin masuk dalam golongan pezina. Simak ayat Allah berikut ini:
" Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min." (QS. An Nuur: 3)
Berkata Ibnu Katsir: " Dari sini Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa tidak sah akad antara laki yang menjaga kehormatan dengan wanita yang pezina selama wanita tersebut belum diminta bertobat, apabila bertobat maka sah, jika tidak maka tidak sah. Demikian pula tidak sah menikahkan wanita yang menjaga kehormatannya dengan laki-laki yang pezina sampai laki-laki tersebut bertobat dengan tobat yang benar." (Tafsir Ibnu Katsir 10/165-166, Muassasah Qurthubah)
Ada syarat yang berat jika engkau ingin menikah dengan seorang pezina, yakni pezina tersebut haruslah bertobat nasuha, berjanji tidak akan lagi melakukan perbuatan keji (zina) dan juga menyesali perbuatan zina-nya di masa lalu.
Sekalipun zaman sudah gila, pezina makin merajalela, namun tetaplah berpegang teguh pada aturan Allah bahwa seorang pezina hanyalah patut dinikahi oleh pezina juga. Jangan sekali-kali terpikirkan untuk menikah dengan seorang pezina (baik pezina normal, maupun pezina yang memiliki penyimpangan seksual/ LGBT), kecuali jika engkau tidak tahu, atau kecuali jika ia sudah bertaubat dari perbuatan maksiatnya.
Akan tetapi untuk berhati-hati, pastikanlah masalah ini ketika sedang taaruf, karena dosa zina tidak hanya terkait akhirat, tapi juga hukuman dunia berupa penyakit seksual menular. Na'udzubillah min dzalik.