Antara Foto
Dream - Kepolisian Daerah Bali siap meladeni gugatan praperadilan yang dilayangkan ibu angkat Angeline (Engeline), Margriet Christina Megawe.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Pol Hery Wiyanto, mengatakan sejauh ini penyidik memiliki alasan kuat untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Angeline.
Hery mengaku Polda Bali siap meladeni gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel dan rekan.
" Kita siap hadapi praperadilan, karena itu haknya tersangka maupun kuasa hukumnya," kata Hery di Denpasar, Jumat 3 Juli 2015.
Hery menegaskan penetapan Margriet sebagai tersangka telah memenuhi bukti permulaan cukup. Bahkan, ada tiga alat bukti yang meyakinkan penyidik sebelum pada akhirnya menetapkan Margriet sebagai tersangka.
Penyidik, tambah Hery, akan membentangkan proses dan mekanisme penetapan Margriet sebagai tersangka di persidangan kelak.
" Kami yakin, penetapan tersangka Margriet sudah dilakukan sesuai prosedur hukum dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat, akurat dan bisa dipercaya. Kalau mau diperkarakan di praperadilan, apa yang mau dipersoalkan," kata Hery balik bertanya.
Sejak awal kasus ini mencuat, pengawas internal Polda Bali sudah melakukan pemantauan. Tak hanya itu, Propam dan Mabes Polri juga turun tangan untuk memantai jalannya penyidikan kematian Angeline.
Kemarin, kuasa hukum Margriet yang dipimpin Hotma Sitompoel mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
(Laporan: Berry Putra)
Advertisement

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

Mengenal Pewarna Karmin Berbahan Dasar Serangga, Apakah Halal?

Hadapi Cuaca Panas Ekstrem, Ini Pentingnya Pilih Air Minum Berkualitas

Kabar Gembira! Kemhub Gelar Mudik Gratis untuk Natal dan Tahun Baru 2025/2026