Ilustrasi Buku Nikah (Shutterstock.com)
Dream - Kementerian Agama meminta KUA untuk mendata dan melaporkan jumlah serta nomor perforasi (nomor seri) buku nikah jika terjadi pencurian. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaaan menyusul terjadinya kasus pencurian buku nikah.
" Penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya ke Kementerian Agama. Langkah tersebut diambil sebagai upaya memproses buku nikah yang dicuri untuk kemudian dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muhammad Adib.
Dalam kurun waktu satu bulan belakangan, pencurian buku nikah terjadi di beberapa KUA di dua provinsi yaitu DI Yogyakarta dan Jambi. Diduga, pencurian terjadi dengan motif penggunaan buku nikah untuk jasa praktik kawin kontrak.
" Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang itu dinyatakan tidak berlaku," kata Adib.
Adib menerangkan, nomor perforasi pada buku nikah berfungsi sebagai alat pengaman untuk mencegah pemalsuan. Setiap sepasang buku nikah memiliki nomor perforasi masing-masing yang berbeda satu dengan lainnya.
Dalam sepasang buku nikah, terdapat nomor dengan kombinasi dua huruf dan sembilan angka. Kombinasi nomor tersebut telah terhubung dengan database Simkah melalui barcode yang tersedia.
Setiap pemegang buku nikah dapat memastikan keaslian dokumen miliknya lewat barcode tersebut. Data pada buku yang asli tersimpan di Simkah.
Selain itu, pemeriksaan keaslian dapat dilakukan masyarakat melalui nomor register. Menurut Adib, kecocokan kode, perforasi, dan register menjadi kunci untuk mengetahui keaslian dari buku nikah.
" Buku nikah menggunakan kode huruf dan nomor tertentu yang disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Jika diketahui bahwa kode dan nomor itu tidak sesuai dengan instansi penerbitnya, hampir dipastikan bahwa buku itu palsu," kata Adib, dikutip dari Kemenag.
Dream - Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengubah kartu nikah dari format fisik menjadi digital. Semua pasangan yang menikah mulai bulan ini ke depan akan mendapatkan kartu nikah digital.
Meski muncul kartu nikah format digital, Kemenag memastikan setiap pasangan yang menikah akan tetap mendapatkan buku nikah.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan kartu nikah digital yang diterbitkan Kemenag memiliki format tertentu. Menurut dia, kartu nikah tersebut memuat sejumlah identitas pernikahan dari pasangan.
" Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," ujar Kamaruddin, dikutip dari Kemenag.
Kamaruddin juga menjelaskan pada bagian atas halaman muka tertulis nama institusi Kementerian Agama Republik Indonesia, diapit lambang Garuda dan logo Kemenag. Di bawah nama institusi tertulis Kartu Nikah.
" Sementara pada bagian bawah ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam," kata Kamaruddin.
Data yang tampil pada kartu hanyalah data dasar. Sementara data lengkap dapat dibaca dengan memindai (scan) barcode.
Kamaruddin menambahkan layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini, ada 5.819 KUA yang sudah terintegrasi dengan sistem tersebut dan akan terus bertambah.
Sementara terkait format kartu nikah dengan empat kolom untuk foto istri yang beredar di media sosial, Kamaruddin menegaskan itu adalah hoaks. Dia menegaskan kartu tersebut bukan format resmi yang diterbitkan Kemenag.
" Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," ucap dia.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan