Menteri Sosial Tri Rismaharini
Dream - Menteri Sosial, Tri Rismaharini, akan menyiapkan mekanisme baru terkait penyaluran bantuan sosial sembako di masa pandemi Covid-19. Mekanisme ini untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pemotongan bantuan.
" Untuk sembako, Januari segera akan jalan dan pada Februari ada mekanisme yang akan kita perbarui," ujar Risma usai rapat kabinet terbatas pada Selasa, 29 Desember 2020.
Mekanisme itu, kata Risma, akan dibuat lebih mudah namun lebih detail. Akan disiapkan kanal untuk feedback yang bisa dimanfaatkan masyarakat penerima bansos untuk melaporkan langsung adanya dugaan pemotongan atau pungutan.
" Sehingga tidak ada lagi yang berusaha memotong, karena laporan-laporan itu akan masuk ke kami di dalam proses setiap penerimaan bantuan kepada para penerima bantuan," kata Risma.
Lebih lanjut, Risma menjelaskan akan ada mekanisme pelaporan lebih detail mengenai penyaluran bansos. Sehingga diharapkan tidak ada pihak yang berani melakukan pemotongan.
" Sehingga kami berharap tidak ada pemotongan atau penyelewengan bantuan itu," ucap dia.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp3,76 triliun setiap bulan untuk bantuan sosial melalui Kemensos. Setiap daerah akan menerima bantuan sebesar Rp60 miliar dari dana tersebut.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream - Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menyatakan sebanyak 18,8 juta masyarakat akan mendapatkan Bantuan Pangan Non-Tunai dari Pemerintah Pusat. Bantuan ini diberikan selama satu tahun disertai bantuan tunai sebesar Rp200 ribu per bulan.
Tetapi, Risma menegaskan tidak akan ada lagi penggunaan dana bantuan untuk pembelian rokok. Kementerian Sosial akan memantau penggunaan dana bantuan yang diterima masyarakat.
" Tidak ada lagi untuk pembelian rokok. Kami akan pantau," ujar Risma usai rapat kabinet terbatas pada Selasa, 29 Desember 2020.
Untuk pemantauan, Kemensos akan menyiapkan alat khusus yang akan digunakan pada Februari 2021. Alat tersebut berfungsi memantau transaksi yang dilakukan para penerima bantuan.
" Alat untuk kami akan mengetahui belanja apa yang akan, dengan uang itu dibelanjakan untuk apa saja," kata Risma.
Risma sangat berharap tidak ada penggunaan dana bantuan untuk pembelian rokok. Sebab dapat berpengaruh terhadap rencana yang sudah disusun pemerintah.
" Jangan kemudian karena beli rokok dan kemudian menjadi sakit," ucap Risma.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan program Bantuan Sosial Tunai dengan penerima mencapai 10 juta di seluruh Indonesia. Bantuan ini disalurkan lewat PT Pos Indonesia dengan alokasi sebanyak 300 ribu penerima manfaat setiap bulan.
" Itu diberikan Pemerintah Januari, Februari, Maret, April, selama 4 bulan. Jadi tidak utuh selama 1 tahun," kata Risma.
Dia pun kembali menegaskan akan ada kontrol ketat untuk penggunaan dana bantuan tersebut. Ini demi mencegah penyelewengan dana bantuan di masyarakat.
" Sekali lagi kami juga akan lakukan untuk kontrol pembeliannya. Kami akan buatkan edaran untuk belanja apa saja yang bisa digunakan," terang Risma.
Pemerintah juga akan menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan dengan penerima manfaat sebanyak 10 juta disalurkan oleh Himbara (Himpunan Bank Milik Pemerintah). Alokasi bantuan ini untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang difabilitas dan lanjut usia.
Bantuan akan disalurkan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun. Tahap pertama diberikan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan tahap keempat pada Oktober.
Lebih lanjut, Risma menegaskan atas instruksi Presiden, tidak ada lagi pembelian rokok dengan dana bantuan. Pihaknya akan menyusun mekanisma untuk mencegah transaksi tersebut.
" Kami akan bicarakan, kalau mekanisme itu terjadi kami akan lakukan evaluasi untuk penerima bantuan. Karena sekali lagi jangan sampai bantuan ini untuk kesehatan namun kemudian ada masalah karena digunakan untuk rokok," kata Risma.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025


Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker


YouTube Resmi Luncurkan Fitur 'Recap', Tampilkan Statistik Tontonan dan Profil Kepribadian Pengguna

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya