Dream - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 90 tentang syarat usia minimal capres dan cawapres cacat hukum.
Yusril menyampaikan pendapat itu setelah kuasa hukum tim Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid, mengungkit pernyataannya sebelum menjadi kuasa hukum kubu Prabowo-Gibran pernah menilai putusan tersebut problematik.
Kata Luthfi, Yusril juga pernah berandai-andai jika menjadi Gibran tidak akan maju sebagai cawapres. Sebab, putusan itu mengandung penyelundupan hukum.
" Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media, dia mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum. Karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu," kata Luthfi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Selasa 2 April 2024.
" Sebab, itu saudara Yusril mengatakan, 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'. Saya mohon tanggapan dari saudara," lanjutnya.
Yusril pun langsung menanggapi pernyataan Luthfi di persidangan. Dia mengatakan pernyataannya yang dikutip Luthfi tidak tepat.
" Saya ingin mengklarifikasi ucapan Luthfi. Kata-kata yang mengatakan, 'Andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia', adalah kata-kata yang tidak logis. 'Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini', itu baru logis," ucap Yusril.
Yusril pun melanjutkan penjelasannya soal putusan perkara 90. Yusril mengakui bahwa putusan MK tersebut mengandung banyak masalah.
Menurutnya, putusan tersebut dalam sudut pandang filsafat moral dikategorikan cacat etik. Namun, kata Yusril, putusan tersebut harus dipatuhi sebagai bentuk kepastian hukum. Yusril menilai dalam filsafat hukum, persoalan keadilan dan kepastian hukum adalah suatu yang sulit dipertemukan.