Dimas Kanjeng Taat Pribadi Dituntut Hukuman Seumur Hidup Oleh JPU
Dream - Masih ingat dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Pria yang bikin heboh Indonesia karena mengaku bisa menggandakan uang itu dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan pengikutnya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Senin 3 Juli 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tuntutan itu telah dipertimbangkan berdasarkan fakta yang ditemukan dan keterangan saksi dalam persidangan.
Dalam keterangan salah satu saksi, Dimas Kanjeng disebut telah memerintahkan dan menganjurkan eksekutor untuk menghilangkan nyawa Abdul Gani. Dimas Kanjeng dinilai terbukti ikut merencanakan pembunuhan itu.
" Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dengan sadis. Taat Pribadi berperan menganjurkan pembunuhan itu. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatan pembunuhan. Di sisi lain, hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan," ucap Jaksa Rudi Wibowo.
Selain kasus pembunuhan ini, Dimas Kanjeng terjerat kasus lainnya, yaitu penipuan dan pencucian uang.
Sumber: Pojoksatu
Advertisement
Manajemen Lapangan Padel yang Roboh di Meruya Minta Maaf, Keamanan Pondasi Dipertanyakan

Komunitas Pengguna Motor Listrik PEVR Pecahkan Rekor MURI

7 Rekomendasi Matcha Cafe di Jakarta, Surga Bagi Pecinta Matcha

Presiden AS Donald Trump: Indonesia Teman Baru Saya

Syarat WNI Bisa Umrah Mandiri Tanpa Biro


Kabar Gembira! Kemhub Gelar Mudik Gratis untuk Natal dan Tahun Baru 2025/2026

Hadapi Cuaca Panas Ekstrem, Ini Pentingnya Pilih Air Minum Berkualitas

Wanita Ini Punya 1.035 Koleksi Minions dan Raih Rekor Dunia Guinness

Mengenal Pewarna Karmin Berbahan Dasar Serangga, Apakah Halal?

Manajemen Lapangan Padel yang Roboh di Meruya Minta Maaf, Keamanan Pondasi Dipertanyakan

Hadapi Proses Cerai Raisa Tetap Berprestasi, Karyanya Masuk 5 Kategori AMI Awards 2025!

Micro Drama China Naik Daun, Pendapatannya 2030 Diprediksi Capai Rp269 Triliun