Dream - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin menganggap tuntutan jaksa bagi terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai bentuk permainan hukum.
" Itu mempermainkan hukum. Kasat mata bertentangan dengan yurispridensi adat. Ini bukan soal karena ada seseorang yang dari agama tertentu, tidak. Ini negara berdasarkan hukum, harus ditegakkan," kata Din di Jakarta, Selasa, 25 April 2017.
Jaksa menuntut Ahok dihukum penjara selama 1 tahun, dengan masa percobaan selama 2 tahun. Menurut Din, jika hukum dipermainkan, akan muncul ketidakpercayaan di masyarakat.
" Kalau ada ketidakadilan hukum seperti itu, apalagi gelagat mempermainkan hukum, ini akan menimbulkan distrust, ketidakpercayaan pada hukum," ucap dia.
Din menegaskan dia menjadi salah satu orang yang mendorong agar para pakar segera bereaksi dalam kasus ini. Dia berharap keadilan benar-benar ditegakkan.
" Saya termasuk yang mendorong kita semua bereaksi, pakar-pakar hukum, tegakkan kebenaran, jangan sampai ada yang mempermainkan hukum," ujar Din yang menilai tuntutan yang diberikan pada Ahok terlalu ringan.(Sah)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati