Direktur Penyidikan KPK Laporkan Novel Baswedan ke Polisi

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Kamis, 31 Agustus 2017 16:20
Direktur Penyidikan KPK Laporkan Novel Baswedan ke Polisi
Aris tersinggung dengan surat elektronik yang dikirimkan Novel Baswedan.

Dream - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Mapolda Metro Jaya pada 13 Agustus 2017 dengan tuduhan pencemaran nama baik.

" Dia (Aris) melaporkan secara tertulis, 13 Agustus. Kemudian digelarkan, kemudian yang bersangkutan 21 (Agustus) membuat laporan Polisi," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis 31 Agustus 2017.

Atas laporan tersebut, kini polisi telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidik (SPDP).

" Kemarin (ditetapkannya) setelah laporan polisi, administrasi SPDP, kirim kejaksaan, pelapor, sama terlapor," ucap dia.

Argo melanjutkan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, polisi telah memeriksa Aris sebagai pelapor. Sementara, status Novel dalam kasus ini masih sebagai saksi terlapor.

Nantinya, kata dia, polisi juga akan memeriksa saksi ahli guna membuktikan adanya unsur pidana.

Sebelumnya, Aris mengungkapkan ketersinggungannya atas email yang dikirimkan oleh Novel pada 14 Februari 2016 lalu. Dalam email itu Novel merasa keberatan atas pengangkatan penyidik dari Polri dan menganggap mekanisme itu tidak sesuai dengan aturan KPK.

Aris kembali mengungkapkan kekecewaan itu saat menghadiri rapat dengan Pansus KPK di Gedung DPR pada Selasa, 29 Agustus 2017.(Sah)

Beri Komentar