Penyidik Senior KPK Novel Baswedan
Dream - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Mapolda Metro Jaya pada 13 Agustus 2017 dengan tuduhan pencemaran nama baik.
" Dia (Aris) melaporkan secara tertulis, 13 Agustus. Kemudian digelarkan, kemudian yang bersangkutan 21 (Agustus) membuat laporan Polisi," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis 31 Agustus 2017.
Atas laporan tersebut, kini polisi telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidik (SPDP).
" Kemarin (ditetapkannya) setelah laporan polisi, administrasi SPDP, kirim kejaksaan, pelapor, sama terlapor," ucap dia.
Argo melanjutkan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, polisi telah memeriksa Aris sebagai pelapor. Sementara, status Novel dalam kasus ini masih sebagai saksi terlapor.
Nantinya, kata dia, polisi juga akan memeriksa saksi ahli guna membuktikan adanya unsur pidana.
Sebelumnya, Aris mengungkapkan ketersinggungannya atas email yang dikirimkan oleh Novel pada 14 Februari 2016 lalu. Dalam email itu Novel merasa keberatan atas pengangkatan penyidik dari Polri dan menganggap mekanisme itu tidak sesuai dengan aturan KPK.
Aris kembali mengungkapkan kekecewaan itu saat menghadiri rapat dengan Pansus KPK di Gedung DPR pada Selasa, 29 Agustus 2017.(Sah)
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
