Disahkan DPR Hari Ini, Simak Deretan Pasal Kontroversial Di RKUHP, Dari Santet Hingga Kumpul Kebo (liputan6.com/Faizal Fanani)
Dream - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) melalui sidang paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022.
Meski sudah masuk babak final, naskah RKUHP masih mendapat banyak penolakan dari sejumlah kalangan, salah satunya adalah kelompok masyarakat sipil.
Beberapa pihak menilai terdapat pasal-pasal karet yang merugikan banyak pihak. Ini rangkuman pasal-pasal kontroversi dalam RKUHP yang menjadi sorotan publik:
Salah satu pasal dalam RKUHP yang menjadi kontroversi yakni terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang diatur dalam pasal 218 sampai pasal 220.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan yaitu pasal 219 yang berbunyi: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Draf RKUHP juga masih mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 349. Pasal tersebut merupakan delik aduan.
Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.
Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.
Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP yaitu DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Sejumlah lembaga itu harus dihormati.
RKUHP juga memuat pidana terkait korupsi. Sayang, ancaman pidananya justru turun. Dalam naskah terbaru, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603.
Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar. Berikut bunyi pasal tersebut:
" Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."
Pidana penjara pada RKUHP itu lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 252 ayat (1). Ancaman hukuman pidana bagi pelaku santet mencapai 1,5 tahun.
" Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Hukuman menjadi lebih berat jika pelaku menjadikan santet sebagai mata pencaharian. RKUHP menambah hukuman penjara 1/3 dari hukuman semula.
Draf RKUHP juga masih mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan.
Dalam beleid tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.
" Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).
Meski begitu, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Aturan itu mengatur pihak yang dapat mengadukan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Lalu, orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sumber: liputan6.com dan merdeka.com
Doa Agar Bayi Tidak Lahir Prematur, Cocok Diamalkan Ibu Hamil Supaya Bayinya Sehat
Ganti Kerupuk dengan Camilan Kaya Protein Biar Asupan Anak Lebih Bergizi
1 Abad NU dan Tantangan ke Depan
Rusuh Peru, Belum Ada Tanda Berakhir Usai Puluhan Tewas
Rusuh Peru, Pedro Costello dari Petani Jadi Presiden Lalu Digulingkan
Contoh Kata Pengantar Makalah dan Struktur Penyusunnya, Penting Dipahami untuk Keperluan Akademik
Definisi Kata Tanya, Lengkap dengan Penjelasan dan Contohnya yang Perlu Dipahami
Potret Rumah Rian Mahendra Mantan Direktur PO Haryanto yang 'Dipecat' Sang Ayah, Ternyata...
Punya Suami Tajir, Bunga Zainal Ogah Ikut Arisan Bareng Artis karena Alasan Ini
Kenali Fungsi 3 Jenis Eyeliner untuk Sempurnakan Riasan Mata