Dream - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yayasan.
Bachtiar tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.10 WIB, Jumat 10 Februari 2017. Dia didampingi kuasa hukumnya, Kapitra Ampera.
" Hari ini sesuai dengan janji saya dan pengacara saya bahwa ketika panggilan pertama tidak bisa hadir. karena ada berapa revisi surat dari administrasi hukumnya yang perlu diselesaikan sehingga yang datang dari pihak pengacara dulu," kata Bachtiar di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.
Bachtiar mengatakan, polisi telah salah kaprah menduga aliran dana yang ada ketika aksi 212 sebagai pencucian uang. Padahal, kata dia, aliran dana itu semata-mata sumbangan umat Islam.
" Ya, namanya kita mau ada aksi kemudian umat tahu, Anda tahu kan orang Indonesia yang bersedekah lillahi ta'ala. Pokoknya kepentingan mereka ke akhirat saja dan ini bela Islam. Nah jadi framenya itu jangan dilihat semata-mata uangnya saja," ucap dia.
Selanjutnya, karena permintaan umat untuk menyumbang sudah sangat mendesak, GNPF MUI segera membuka rekening atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Bachtiar menegaskan pembukaan rekening itu didasarkan perjanjian lisan antara GNPF MUI dengan pengelola yayasan.
" Kami kemudian melakukan semacam kerja sama secara lisan meminjam rekening yayasan supaya ini dapat dikontrol. Ada kerja sama secara lisan, dalam hal ini sebetulnya sudah ada draft agreement ya karena percepatan, umat sudah menunggu akhirnya bukalah rekening itu," ujar dia.
Sementara Kapitra menambahkan tidak ada aturan yang dilanggar Bachtiar terkait aliran dana tersebut. Sebab, dia tidak memiliki jabatan struktural.
Selain itu, polisi juga tidak berhak menuduh adanya tindak pidana pencucian uang. Ini lantaran dana tersebut bukan uang negara.
" Pencucian uang itu tentu ada perkara pokok, perkara pokoknya mana? Siapa tersangkanya? Ini pemindahan rekening ke yayasan ini dilarang kepada dewan pembina, dewan pendiri, dewan pengawas, dalam struktur yayasan. Ustaz Bachtiar Nasir ini tidak tidak jadi pengurus, tidak jadi pendiri, tidak jadi pengawas. Jadi tidak ada UU yang dilanggar," tegas Kapitra. (Ism)
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan