Dream - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo alias Eko 'Patrio' berjanji memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dia akan memberi penjelasan terkait pernyataan yang menyebut bom Bekasi sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
" Setelah Sholat Jumat saya akan datang," kata Eko Saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 16 Desember 2016.
Eko dipanggil Bareskrim karena ada sebuah media yang menulis pelawak yang menjadi anggota DPR ini mengeluarkan pernyataan yang menyebut penemuan bom di Bekasi sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama oleh Ahok.
Eko kemudian dilaporkan oleh Sofyan Darmawan ke Mabes Polri. Laporan tersebut teregistrasi dalam Nomor LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016.
Dalam laporan tersebut, Eko dituduh melanggar Pasal 207 KUHP dan atau Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
