Dream - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo alias Eko 'Patrio' berjanji memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dia akan memberi penjelasan terkait pernyataan yang menyebut bom Bekasi sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
" Setelah Sholat Jumat saya akan datang," kata Eko Saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 16 Desember 2016.
Eko dipanggil Bareskrim karena ada sebuah media yang menulis pelawak yang menjadi anggota DPR ini mengeluarkan pernyataan yang menyebut penemuan bom di Bekasi sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama oleh Ahok.
Eko kemudian dilaporkan oleh Sofyan Darmawan ke Mabes Polri. Laporan tersebut teregistrasi dalam Nomor LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016.
Dalam laporan tersebut, Eko dituduh melanggar Pasal 207 KUHP dan atau Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement

El Niño Terkuat dalam Sejarah Modern Mengintai Indonesia dan Asia Tenggara, Ini Dampaknya

Hong Kong Tampil Semarak Layaknya Negeri Dongeng saat Festival Pertengahan Musim Gugur

'Cucu Krakatau' Muncul di Selat Sunda, Benarkah Gunung Api Baru?


Inilah Pantai Terpadat di Dunia, Dipenuhi 200 Ribu Orang dengan Panjang Hanya 1,8 Kilometer


Banyak Pria Tak Sadar Bahwa Produk Olahan Susu Bisa Tingkatkan Risiko Kanker Prostat