Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 8 November 2023 16:03
Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar

1 dari 8 halaman

Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G

image" /> © Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G liputan6.comm

2 dari 8 halaman

© Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G liputan6.comm

Dream - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo.

3 dari 8 halaman

Terbukti Korupsi BTS

Johnny dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

4 dari 8 halaman

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,"

5 dari 8 halaman

© Johnny G Plate liputan6.com

Majelis hakim menilai Johnny G Plate terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar

6 dari 8 halaman

Terdakwa Lain

Selain eks Menkominfo itu, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

7 dari 8 halaman

Kerugian Rp8,032 T

Dalam perkara ini, Johnny Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp8,032 triliun.

8 dari 8 halaman

Berdasarkan surat tuntutan, Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp 17,8 miliar.

Kemudian, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Sementara, Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 399 juta.

Beri Komentar