Fadli Zon: Apa Urusannya Pangdam Jaya Perintahkan Copot Baliho?

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Jumat, 20 November 2020 17:02
Fadli Zon: Apa Urusannya Pangdam Jaya Perintahkan Copot Baliho?
Fadli menilai, langkah yang dilakukan di luar wewenang TNI.

Dream - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon, buka suara terkait pencopotan baliho pimpinan FPI Rizieq Shihab yang dilakukan TNI beberapa waktu lalu.

Pencopotan tersebut diketahui atas instruksi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Fadli menilai, langkah yang dilakukan di luar wewenang TNI.

" Apa urusannya Pangdam Jaya memerintahkan mencopot baliho? Di luar kewenangan dan tupoksi TNI," kata Fadli dikutip dari akun Twitternya, @fadlizon, Jumat 20 November 2020.

1 dari 3 halaman

Fadli menyinggung dwifungsi ABRI yang pernah terjadi pada era Orde Baru. Menurutnya, saat ini TNI tidak bisa lagi terlibat jauh dalam ranah politik.

" Sebaiknya jgn semakin jauh terseret politik, kecuali mau hidupkan lg “ dwifungsi ABRI” imbangi “ dwifungsi polisi”," tulis Fadli dalam cuitan Twitternya.

 

 

 

2 dari 3 halaman

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menegaskan, pencopotan baliho Rizieq Syihab di beberapa titik Ibu Kota atas perintahnya.

Untuk diketahui, sebuah video berdurasi 11 detik memperlihatkan sekelompok orang berseragam loreng tengah menurunkan spanduk bergambar  Rizieq Syihab yang terpasang di baliho. Video itu beredar di media sosial.

" Ada berbaju loreng menurunkan baliho habib rizieq itu perintah saya," tegas Pangdam saat apel pasukan di Monas, Jakarta, Jumat 20 November 2020.

3 dari 3 halaman

Dia menjelaskan alasannya. Langkah itu diambil berdasarkan hukum. Menurutnya, baliho yang terpasang itu menyalahi aturan.

" Karena beberapa kali Satpol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu. Begini. Kalau siapapun di republik ini, ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau masang baliho sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan akan dia paling benar," katanya.

Beri Komentar