Fakta-fakta Ibu Muda di Sukabumi Bisnis Live Streaming Tanpa Busana, Raup Cuan hingga Rp1,3 M

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 31 Juli 2024 15:00
Fakta-fakta Ibu Muda di Sukabumi Bisnis Live Streaming Tanpa Busana, Raup Cuan hingga Rp1,3 M
Ketiga tersangka mempunyai peran berbeda dalam kasus pornografi online tersebut.

1 dari 12 halaman

Fakta-fakta Ibu Muda di Sukabumi Bisnis Live Streaming Tanpa Busana, Raup Cuan hingga Rp1,3 M

Fakta-fakta Ibu Muda di Sukabumi Bisnis Live Streaming Tanpa Busana, Raup Cuan hingga Rp1,3 M © Fakta-fakta Ibu Muda di Sukabumi Bisnis Live Streaming Tanpa Busana, Raup Cuan hingga Rp1,3 M Sukabumi Update

2 dari 12 halaman

© Fakta-fakta Ibu Muda di Sukabumi Bisnis Live Streaming Tanpa Busana, Raup Cuan hingga Rp1,3 M Sukabumi Update

Dream - Seorang ibu rumah tangga berinisial FSF alias A (28) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota usai melakukan live streaming tanpa busana di sebuah aplikasi. FSF fitangkap bersama dua rekannya, YPP (33) dan AB (32).

3 dari 12 halaman

Peran Berbeda

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, ketiga tersangka mempunyai peran berbeda dalam kasus pornografi online tersebut. Tersangka FSF merupakan talent host atau figur yang berperan langsung saat live streaming dalam aplikasi tersebut.

4 dari 12 halaman

“Tersangka YPP sebagai admin bagian keuangan yang melakukan pembayaran kepada host atau talent, dan tersangka AB berperan sebagai agensi aplikasi hot51 dan sebagai perekrut para calon host talent,” ujar Rita, dilansir dari Liputan6.com, Rabu 31 Juli 2024.


Kasus ini terungkap setelah seorang pelaku pembuatan konten pornografi ditangkap di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Cikole, Sukabumi, Rabu 24 Juli 2024.

5 dari 12 halaman

© Fakta-fakta Ibu Muda di Sukabumi Bisnis Live Streaming Tanpa Busana, Raup Cuan hingga Rp1,3 M liputan6.com

Dari penangkapan tersebut, penyelidikan polisi berkembang pada keterlibatan tersangka lainnya yaitu YPP yang diamankan di wilayah Pancoran Mas, Depok. Sementara tersangka AB diamankan polisi di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan

6 dari 12 halaman

“Pelaku dugaan tindak pidana pornografi dengan cara pelaku menari telanjang serta beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu secara streaming di aplikasi hot51,” jelasnya.


Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti di antaranya beberapa unit handphone, satu akun host live, lampu ring light, satu topeng hitam, satu alat bantu seksual, tiga bundel rekening koran dari ketiga tersangka, dan tiga buah kartu ATM berbagai jenis.

7 dari 12 halaman

Polisi menerangkan, para tersangka bisa meraup keuntungan mencapai Rp1,3 miliar dalam menjalankan bisnis live streaming bermodus pornografi. Saat ini tersangka AB telah merekrut sebanyak 70 talent yang aktif dalam aplikasi streaming tersebut.


“Perbulannya agensi saudara AB menampung pembayaran dari perusahaan hot51 ke salah satu rekening bank milik AB untuk pembayaran para talent. Dimana besaran pembayarannya menyesuaikan dengan hasil gift yang didapatkan oleh para talent,” kata Rita.

8 dari 12 halaman

Gift atau hadiah yang diberikan pada saat live streaming tersebut berbentuk gambar dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp20 ribu sampai Rp2,4 juta. Tergantung permainan yang dilakukan oleh host tersebut.


“Sedangkan untuk agensi dan admin mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen. Jadi dari 10 persen itu (dibagi) perbandingan 70:30 antara agent dengan admin dari gift per talent,” ungkapnya.

9 dari 12 halaman

© Fakta-fakta Ibu Muda di Sukabumi Bisnis Live Streaming Tanpa Busana, Raup Cuan hingga Rp1,3 M liputan6.com

Rita menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari patroli cyber kepolisian. Para pelaku kerap menawarkan lowongan pekerjaan sebagai host live streaming melalui media sosial.

10 dari 12 halaman

Tersangka FSF mengaku melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi dan tergiur dengan keuntungan yang didapat dari pekerjaan live streaming bermodus pornografi.


FSF menyebut, suaminya hanya mengetahui dirinya sebagai selebgram saha dan tidak tahu terkait bisnis pornografi yang dilakoninya.

11 dari 12 halaman

“Masalah ekonomi, enggak kerja. Ada suami, tahu live, tapi gak tahu live seperti itu. Iya, suami mengizinkan,” ucap FSF.


FSF menyampaikan bahwa dirinya telah memiliki tiga orang anak. Rita juga bertanya apakah FSF menyesali perbuatannya, dan FSF mengaku menyesal. Jawaban pelaku kemudian ditimpali Rita, bahwa penyesalan itu karena ditangkapnya FSF oleh polisi.

12 dari 12 halaman

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal berlapis Pasal 34, 35, 36 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana maksimal 12 tahun denda Rp6 miliar. Kemudian Pasal 45 ayat 1 UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Beri Komentar