MUI Keluarkan Fatwa Haram Penistaan Agama, Ini Kriteria Perbuatannya

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 12 November 2021 10:00
MUI Keluarkan Fatwa Haram Penistaan Agama, Ini Kriteria Perbuatannya
MUI menetapkan sejumlah kategori yang termasuk perbuatan menista agama.

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram terhadap segala bentuk upaya penistaan agama. Di fatwa itu pula, MUI menetapkan kriteria apa saja yang tergolong penistaan agama.

" Menghina, menghujat, melecehkan, dan bentu-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan, dan simbol-simbol dan atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya haram," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh, membacakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.

Selain itu, pernyataan maupun ucapan di muka umum maupun melalui media yang tergolong menghina agama masuk dalam kategori penistaan.

Demikian pula pembuatan gambar, poster, karikatur bermuatan penghinaan terhadap agama juga masuk kategori penistaan agama.

" Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang di-publish ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik, dan media publik lainnya," kata dia.

Selanjutnya, Niam menyatakan harus ada aturan yang tegas terhadap penistaan agama demi menjaga kerukunan antar-umat beragama. Para pelaku penistaan agama baik individu maupun organisasi juga harus mendapat saksni yang tegas agar konflik dapat dicegah.

1 dari 3 halaman

Kategori Penghinaan Terhadap Islam

Niam juga menjelaskan kategori penistaan terhadap agama Islam. Seperti merendahkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, Alquran, ibadah baik sholat, puasa, zakat, maupun haji.

Tak hanya itu, kategori penghinaan terhadap Islam lainnya yaitu menghina sahabat Rasulullah SAW, menghina simbol yang disakralkan seperti Kabah. Terhadap perilaku tersebut, Niam menyatakan penegakan hukum harus dijalankan sesuai aturan perundang-undangan.

" Terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan, dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan, dan simbol, dan atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia, dikutip dari Merdeka.com.

2 dari 3 halaman

Hukum Pinjol dan Pernikahan Online Jadi Bahasan Komisi Fatwa MUI

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia untuk membahas sejumlah isu aktual dan masalah kebangsaan yang tengah terjadi pada umat. Salah satu isu yang jadi pembahasan adalah mengenai Pinjaman Online (Pinjol)

Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh, menerangkan sejumlah agenda yang dibahas dalam forum yang berlangsung 9-11 November 2021 di antaranya strategi kebangsaan, fikih kontemporer, serta hukum dan perundang-undangan

" Dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan Pemilu yang lebih masalahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan," ujar Asrorun.

Sedangkan masalah fikih kontemporer dibahas beberapa isu. Seperti hukum pernikahan online, cryptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran zakat dalam bentuk qardh hasan, serta zakat saham.

Sementara untuk masalah berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan, Niam mengatakan forum juga akan meninjau RUU Minuman Beralkohol. RKHUP terkait perzinahan, dan peraturan tata kelola sertifikasi halal.

3 dari 3 halaman

Bukan Semata Kajian Keagamaan

Niam menyatakan Ijtima Ulama tidak semata menjadi kajian keagamaan. Tetapi, menjadi pedoman umat Islam Indonesia menghadapi berbagai masalah keumatan dan kebangsaan.

" Juga penentu arah untuk mengokohkan fungsi dan peran ulama," kata Niam.

Dalam pembahasan sejumlah isu kontemporet, Niam mengatakan sejumlah ahli diundang untuk memberikan pandangan. Terutama mengenai aset kripto dan lain sebagainya.

" Kita mengundang berbagai ahli di bidangnya di antara adalah lewat FGD (forum group discussion) terkait dengan persoalan aset kripto mengundang dari Bappebti dan juga pelaku usaha serta dari pemegang kebijakan terkait," ucap Niam, dikutip dari MUI.

Beri Komentar