Ilustrasi
Dream - Pengadilan Tinggi di Uni Emirat Arab menguatkan putusan pengadilan banding yang memenjarakan seorang gadis remaja selama sembilan bulan. Sang gadis dinyatakan bersalah karena berselingkuh dengan empat pria sekaligus.
Namun Pengadilan Tinggi menolak permintaan jaksa penuntut di pengadilan tingkat pertama untuk mendeportasi gadis tersebut ke negara asalnya.
Dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, gadis berusia 16 tahun yang tak disebutkan identitasnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda 1.000 dirham (Rp 3,6 juta).
Tidak hanya itu, gadis tersebut juga akan dideportasi dari UEA.
Namun di tingkat banding, gadis tersebut mendapat pengurangan hukuman penjara menjadi sembilan bulan dan penghapusan perintah deportasi.
Tidak puas, jaksa penuntut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang hasilnya menguatkan hukuman sembilan bulan penjara dan menolak deportasi gadis itu ke negara asalnya.
(Sumber: Emirates 24/7)
Advertisement
Eksis Sejak 2012, Komunitas Fotografi di Bandung Ini Punya Nama Unik

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga

Gubernur Papua Angkat Suara Soal Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak 4 Rumah Sakit


Alyssa Daguise Hamil Anak Pertama, Maia Estianty Sudah Bikin Panggilan Imut Sebagai Nenek
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Mengenal Sinkop Vasovagal yang Diderita Chaeyoung TWICE, Penyakit yang Bikin Pingsan Mendadak


Fiki Naki dan Tinandrose Resmi Menikah: Momen Haru, Senyum Bahagia, dan Doa dari Sahabat

Eksis Sejak 2012, Komunitas Fotografi di Bandung Ini Punya Nama Unik

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

Tiru Australia, Malaysia Bakal Larang Anak di Bawah 16 Tahun Mengakses Medsos Tahun Depan