Gelar Dangdutan Saat Pandemi Covid-19, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Minta Maaf

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 2 Oktober 2020 16:30
Gelar Dangdutan Saat Pandemi Covid-19, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Minta Maaf
Wasmad kini berstatus sebagai tersangka

Dream - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, meminta maaf telah menggelar konser musik dangdut di tengah pandemi Covid-19. Wasmad saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

" Tersangka telah mengakui bahwa meskipun surat pemberitahuan dari Polsek sudah dikeluarkan, tetapi masih juga menggelar konser dangdut tersebut. Bahkan ketika diimbau untuk dilakukan pembubaran, tidak dilaksanakan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna, dikutip dari Merdeka.com.

Iskandar mengatakan, berkas penyelidikan kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng pada Kamis, 1 Oktober 2020. Dalam kasus ini, tersangka dijerat denga Pasal 216 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan denga ancamam penjara 4,5 bulan.

Saat ini Wasmad tidak menjalani penahanan karena ancaman hukuman di bawah 1 tahun. Menurut Iskandar, sejauh ini tersangka cukup kooperatif menjalani pemeriksaan.

" Untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan," kata dia.

1 dari 1 halaman

Kapolsek Tegal Selatan Dicopot

Atas insiden ini, Polri memberhentikan Komisaris Joeharno dari jabatannya sebagai Kapolsek Tegal Selatan.

" Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam," ujar Kadiv Humas Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Argo menyatakan Polri serius menegakkan aturan penerapan protokol kesehatan. Sejumlah saksi telah diperiksa terkait insiden ini.

" Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal," kata dia

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar