Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penyalahgunaan perdagangan gula kristal rafinasi yang dikemas dalam sachet siap konsumsi oleh PT CP Diduga, PT CP menjual gula-gula itu ke puluhan hotel mewah dan kafe di Jakarta.
" Gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan ke kunsumen, tidak boleh," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, Kamis, 2 November 2017.
Gula rafinasi yang dikemas oleh PT CP ini rata-rata beratnya 8 gram. Kemudian, kemasan itu diberi merek nama hotel terkait.
Agung menuturkan, gula rafinasi tidak boleh dijual di industri dalam negeri. Penjualannya pun hanya untuk memenuhi kebutuhan industri saja.
" Kita dapat konfirmasi BPOM, gula rafinasi nggak mungkin keluar BPOM. Dengan demikian, pemberian label (BPOM) itu penyesatan konsumen seakan gula kristal putih yang aman, padahal isinya gula rafinasi," ucap dia.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
PT CP berdiri sejak 2008. Saat itu perusaahan ini memproduksi gula rafinasi sebanyak 2 ton per bulan. Pada 2017, PT CP mampu memproduksi gula rafinasi hingga 20 ton perbulan.
" Mengalami peningkatan yang cukup signifikan," kata dia. (ism)
Advertisement
Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya
