Ilustrasi
Dream - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan Pembelajaran Tatap Muka di madrasah tetap akan dilanjutkan di tengah kenaikan kasus Covid-19. Pelaksanaan PTM diiringi dengan pengetatan pada pengawasan serta dengan menjadikan kesehatan anak sebagai prioritas.
" Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Hal itu dilakukan dengan pengawasan ketat dan memprioritaskan kesehatan anak," ujar Gus Yaqut.
Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penyesuaian penyelenggaraan pembelajaran di madrasah unutk mengantisipasi penyebaran Omicron. SE tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan PTM di madrasah.
" Surat Edaran ini juga bertujuan mendorong penyelenggara pembelajaran di masrasah melakukan prinsip kehati-hatian para penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19," kata dia.
Dalam SE tersebut diatur ketentuan penyelenggaraan pendidikan madrasah di masa pandemi Covid-19 wajib mempedomani SKB 4 Menteri. Khususnya dalam merespons kemunculan kasus positif berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
Pembelajaran wajib memperhatikan kesehatan dan keselamatan seluruh warga madrasah. Selain itu, kata Gus Yaqut, Kemenag memberikan wewenang kepada Kepala Madrasah untuk menentukan opsi pembelajaran sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19.
" Jadi, Kepala Madrasah baik RA, MI, MTs, maupun MA/MAK, diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran Covid-19 di wilayah sekitar madrasah," kata dia.
Kebijakan tersebut, kata dia, dapat diterapkan melalui skema Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Tetapi sebelum menetapkan skema tersebut, Kepala Madrasah diharuskan terlebih dulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan atau Kankemenag Kabupaten Kota.
" Kepala Madrasah harus terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan atau Kantor Kemenag Kabupaten Kota," terang Gus Yaqut, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Sejumlah sekolah di DKI Jakarta menghentikan aktivitas Pembelajaran Tatap Muka, menyusul ditemukannya kasus Covid-19. Muncul desakan agar PTM 100 persen dihentikan.
Menanggapi desakan ini, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto menyatakan pelaksanaan PTM 100 persen sudah sesuai Surat Keputusan Bersama 4 Menteri. Surat ini terbit dengan memuat ketentuan pelaksanaan PTM didasarkan pada status PPKM di suatu daerah.
" Ketentuan yang ditetapkan dalam SKB Empat Menteri yang ada saat ini sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme berdasarkan level PPKM," ujar Anang.
Jika level PPKM suatu daerah berubah, kata Anang, maka pelaksanaan PTM disesuaikan. Apabila status daerah ditetapkan dalam PPKM Level 3 dan 4, PTM tidak bisa dilaksanakan 100 persen.
" Termasuk jika ada kondisi penyebaran yang meningkat," kata dia.
Anang melanjutnya, pelaksanaan PTM secara otomatis mengikuti level PPKM Bahkan bisa ditiadakan jika daerah ditetapkan PPKM Level 4.
" PPKM level 4 wajib menyelenggarakan Pembelajaran Jarak Jauh," ucap Anang.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan hal senada. Menurut dia. PTM 100 persen dijalankan mengikuti penerapan PPKM berbasis level.
" Misalnya kalau level PPKM-nya itu naik, otomatis jumlah yang ikut PTM itu turun jadi 50 persen," kata dia.
Sedangkan status PPKM didasarkan pada perkembangan tingkat penularan Covid-19. Jika kasusnya memburuk, maka level PPKM ditingkatkan dan berlaku pula pada PTM 100 persen.
" Begitu levelnya memburuk, otomatis dia (PTM) turun ke 50 persen, memburuk lagi dia 0 persen," ucap Budi, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib