Dream - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, menegaskan demonstrasi yang akan digelar 2 Dsember mendatang sah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sehingga, tidak ada satupun pihak yang boleh melarang demonstrasi itu.
" Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Barang siapapun orangnya di negara ini, tidak boleh dilarang suatu unjuk rasa yang dijamin oleh Undang-undang," kata Rizieq di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 23 November 2016.
Bahkan, kata Rizieq, Presiden pun tidak bisa melarang demonstrasi. Menurut Rizieq, Presiden dan Kapolri dapat dipidanakan jika melarang demonstrasi.
" Presiden sekalipun bahkan dalam Pasal 18 ayat 1 dan 2, dari UU nomor 9 tahun 1998, ditegaskan barang siapa menghalangi atau menghadang yaitu dengan kekerasan suatu unjuk rasa yang dilindungi oleh UU dipidana satu tahun penjara," ujar dia.
" Jadi kalau Presiden atau Kapolri mencoba untuk halangi suatu unjuk rasa yang sudah dilindungi UU tersebut, maka beliau bisa dipidana satu tahun penjara. Jadi sekali lagi aksi '212' adalah aksi unjuk rasa yang dilindungi dan dijamin oleh UU," lanjut dia.
Rizieq menegaskan, tujuan demonstrasi '212' hanya menuntut agar Ahok dipenjara. Tidak ada tujuan lain dari demonstrasi tersebut.
" Tujuan sama Aksi Bela Islam pertama tahan Ahok, Aksi Bela Islam ke dua tahan Ahok, Aksi Bela Islam ke tiga tahan Ahok. Kenapa? Karena Ahok menistakan agama," ucap dia.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib