Hari Raya Idul Adha Tahun Ini Berpotensi Berbeda, Begini Penjelasan MUI

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 8 Juni 2022 12:46
Hari Raya Idul Adha Tahun Ini Berpotensi Berbeda, Begini Penjelasan MUI
MUI beri penjelasan soal kemungkinan Hari Raya Idul Adha tahun ini akan berbeda.

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tunggu hasil sidah isbat dalam menentukan Hari Raya Idul Adha 2022. Meski kemungkinan Idul Adha tahun ini akan berbeda.

Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, Abdullah Jaidi mengatakan, berbedaan tersebut disebabkan oleh penentuan 1 Dzulhijjah yang bisa saja terjadi pada tanggal 30 Juni atau 1 Juli 2022.

Hal tersebut akan mempengaruhi 10 Dzulhijjah untuk merayakan Idul Adha 1443 H antara tanggal 9 Juli atau 10 Juli 2022.

‘’Ketinggian derajat hilal sepakat ahli hisab kurang lebih dua derajat. Menurut perhitungan MABIMS itu masih di bawah 3 derajat kemungkinannya bisa dilihat, tapi walaupun demikian, keharusan untuk melihat rukhiyatul hilal,’’ kata Abdullah, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu, 8 Juni 2022.

1 dari 4 halaman

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 H, jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Menurut Muhammadiyah, tanggal 1 Dzulhijah 1443 Hijriah jatuh pada 30 Juni 2022 karena pada saat maghrib 29 Juni 2022 di Indonesia posisi bulan sudah di atas ufuk, artinya kriteria Wujudul Hilal telah terpenuhi.

Berdasarkan perhitungan itu, Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada 9 Juli 2022.

Sedangkan pemerintah menentukan awal bulan Dzulhijah berdasarkan kriteria baru yang disepakati oleh Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Menurut perhitungan pemerintah berdasarkan kriteria baru MABIMS, di Indonesia pada saat maghrib 29 Juni 2022 tinggi bulan umumnya kurang dari 3 derajat dan elongasinya kurang dari 6,4 derajat.

Dengan kondisi yang demikian, berdasarkan hisab imkan rukyat atau visibilitas hilal tanggal 1 Dzulhijah 1443 Hijriah kemungkinan jatuh pada 1 Juli 2022 dan Hari Raya Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022.

2 dari 4 halaman

MUI Keluarkan Fatwa Soal Hewan Kurban Terjangkit PMK, Sah Jika Penuhi Syarat-Syarat Ini

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram terkait penggunaan hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) sebagai kurban. Fatwa ini dikeluarkan mengingat umat muslim sekitar satu bulan ke depan akan menyambut Idul Adha yang dirayakan dengan menyembelih hewan kurban.

Fatwa MUI tersebut tertuang dalam keputusan nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan hukum berkurban bagi hewan terjangkit PMK sah. Dengan catatan gejala hewan terkena PMK masuk kategori ringan.

3 dari 4 halaman

Sah Jika Hanya Bergejala Ringan

" Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban. Karena gejala klinisnya ringan dan tidak mempengaruhi kualitas daging," kata Asrorun dalam keterangan resminya, Selasa 31 Mei 2022.

Selain itu, katanya, hewan yang dapat dijadikan kurban bergejala klinis PMK berat namun sembuh dalam rentang waktu sebelum IdulAdha.

" Artinya dia sakit sebelum IdulAdha dan dia sembuh pada rentang masa 10 Dzulhijah sampai 13 Dzulhijah maka hewan itu sah dan boleh dijadikan hewan qurban," ujarnya.

4 dari 4 halaman

Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Diharamkan Karena PMK Gejala Berat

Sedangkan bagi hewan yang terjangkit PMK dengan kategori berat tidak sah dijadikan hewan kurban.

Ciri-ciri hewan terjangkit PMK dengan kategori berat yakni, mengalami lepuh pada kuku hingga terlepas kukunya, dan menyebabkan pincang sehingga tidak bisa berjalan, serta menyebabkan kondisi fisik sangat kurus. Hewan tersebut termasuk kategori cacat.

Sementara hewan yang masuk dalam kategori sodaqoh dan bukan sebagai hewan kurban ialah yang terjangkit PMK dengan gejala klinis berat kemudian sembuh dari penyakit setelah lewat rentang waktu atau setelah 13 Dzulhijjah.

" Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," tandas Asrorun.

Beri Komentar