Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 1 Agustus 2024 07:46
Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
Perbuatan itu, kata jaksa, sebagai upaya memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

1 dari 10 halaman

Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah

Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah © Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) bersama Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan

2 dari 10 halaman

© Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) bersama Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan

Dream - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima aliran dana Rp420 miliar terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

3 dari 10 halaman

© Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) bersama Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015-Maret 2019, Suranto Wibowo, yang dibacakan tim jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.

4 dari 10 halaman

Perkara ini bermula ketika Suranto selaku Kadis ESDM Babel saat itu menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015-2019 ilegal terhadap 5 (lima) smelter.


Adapun 5 perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

5 dari 10 halaman

"Dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan filiasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah ha

6 dari 10 halaman

© Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) bersama Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan

7 dari 10 halaman

Kelima perusahaan yang diloloskan IUP-nya hanya formalitas saja dengan tujuan mengakomodir dan pengelolaan biji timah secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.


Adapun kelima perusahaan yang disebut jaksa yakni, PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa. Dimana masing-masing lima perusahaan itu bersama afiliasinya.

8 dari 10 halaman

Alhasil, kelima perusahaan tersebut memiliki keleluasaan melakukan penambangan ilegal dan melakukan transaksi. Sementara PT Timah yang merupakan pemegang IUP tidak semestinya membeli biji timah dari kelima perusahaan tadi.


" Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," ujar Jaksa.

9 dari 10 halaman

© Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis (kedua kiri) bersama Helena Lim (kedua kanan) berjalan memasuki gedung saat pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan

10 dari 10 halaman

Perbuatan itu, kata jaksa, sebagai upaya memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.


" Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,00," ungkap Jaksa.

Beri Komentar