Hidung Mimisan Saat Sholat, Berhenti atau Lanjut?

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 3 Desember 2018 20:15
Hidung Mimisan Saat Sholat, Berhenti atau Lanjut?
Darah adalah salah satu benda yang membuat sholat tidak sah.

Dream - Salah satu syarat sahnya sholat adalah bersih dari najis. Hal ini berlaku baik untuk tubuh, pakaian, maupun tempat.

Najis terdiri dari berbagai macam. Salah satunya adalah darah yang keluar dari dalam tubuh.

Terkadang, ada orang yang tidak tahan dengan cuaca panas sehingga  tubuhnya bereaksi dengan mimisan.

Sebelum sholat, orang yang bersangkutan sudah memastikan dirinya suci dari segala bentuk najis. Tetapi, tiba-tiba darah keluar dari hidungnya ketika sholat dan mengotori pakaiannya.

Jika hal ini terjadi, apa yang harus dilakukan?

Dikutip dari NU Online, para ulama bersepakat tidak semua najis dihukumi membuat sholat tidak sah. Ada beberapa najis yang masuk kateogri ma'fu (ditolerir) dalam sholat.

 

1 dari 1 halaman

Status Darah Mimisan

Darah mimisan ketika sholat termasuk dalam najis ma'fu. Meski demikian, terdapat ketentuan darah tersebut tidak membatalkan sholat.

Ketentuan tersebut yaitu tidak sampai mengenai anggota tubuh atau pakaian dengan kapasitas yang banyak. Jika ketentuan ini terlanggar, maka orang yang mimisan wajib memutus sholatnya karena darahnya sudah tidak dihukumi ma'fu lagi.

Tetapi, jika darah tersebut mengenai sedikit anggota tubuh maupun pakaian orang yang sholat, maka dia tidak diperkenankan membatalkan sholatnya.

Hal ini dijelaskan Syeikh Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitabnya Tuhfah Al Muhtaj.

" Jika seseorang mimisan saat sholat, dan darah yang mengenainya hanya sedikit, maka ia tidak diperbolehkan untuk memutus sholatnya, meskipun darah mimisan yang keluar dalam jumlah yang banyak dan mengenai perkara yang terpisah dari dirinya. Namun jika darah mimisan yang mengenai dirinya dalam jumlah yang banyak maka ia wajib untuk memutus sholatnya. Meskipun sholat tersebut adalah sholat Jumat. Meski ulama terjadi perbedaan pendapat dalam hal sholat Jumat ini. Dan jika darah mimisan itu keluar sebelum ia melakukan sholat dan darah itu keluar terus menerus, maka hal ini diperinci, jika darah tersebut dimungkinkan berhenti pada waktu yang sekiranya cukup untuk dibuat sholat maka ia harus menunggu berhentinya darah itu. Namun jika tidak dimungkinkan berhenti sebelum waktu yang cukup untuk melakukan sholat maka hidung itu disumpal sebagaimana orang yang beser."

Sumber: NU Online

Beri Komentar