Dream - Sebuah kerja sama bisnis tentu harus dijalankan oleh dua pihak dengan ketentuan yang adil. Dalam fikih muamalah, dikenal beberapa skema bisnis terkait pemodal atau investor (shahibul maal) dan pengelola modal (mudlarib).
Kerjasama bisnis menurut ketentuan syariat dapat merujuk pada pendapat Muhammad Khathib As Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj ila Syarhil Minhaj.
" Adapun qiradl, mudlarabah, dan muqaradlah menurut syara’ adalah penyerahan modal oleh investor kepada pengelola untuk dibisniskan, sedangkan keuntungan dari bisnis tersebut dibagi antara kedua belah pihak."
Dalam berbisnis, potensi kerugian tentu ada. Jika potensi ini terjadi, kerugian tentu menjadi resiko dari pemilik modal, asal tidak melebihi ketentuan yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Hal ini sebagaimana pendapat Taqiyuddin Al Husni dalam kitab Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar).
" ... maka ia (pengelola) tidak menanggung kerugian kecuali sebab melampaui batas akibat kelalaiannya."
Lantas, bagaimana jika kerjasama bisnis dijalankan oleh seorang Muslim dengan non-Muslim? Apakah kerjasama itu sah?
Terkait permalahan ini, ada baiknya merujuk pendapat Syeikh Nawawi Al Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain.
" Dan bagi kedua belah pihak yang berakad (pemilik modal dan pengelolanya) ada syarat yang mesti dipenuhi. Syarat bagi pemilik modal adalah orang yang cakap untuk mewakilkan, sedang syarat bagi pengelolanya adalah orang yang cakap untuk menjadi wakil."
Syeikh Nawawi menjelaskan tidak sah hukumnya kerjasama bisnis baik qiradl maupun mudlarabah ketika salah satu pihak adalah orang belum cukup umur atau seorang budak.
Dari pendapat ini tidak ditemukan adanya keharusan dua orang yang menjalin kerjasama haruslah sesama Muslim. Sehingga meski akad bisnis dijalankan antara Muslim dengan non-Muslim tetap diperbolehkan.
Advertisement
Fokus Perawatan, Vidi Aldiano Putuskan Rehat dari Dunia Hiburan

Yuk Sehat Bareng Komunitas Jakarta Pasti Sehat!

Gaya Simple Nagita Slavina Nonton Konser Blackpink di Jakarta, Harga Kaosnya Bikin Melongo

Anggunnya Dian Sastro hingga Eva Celia Melenggang di JFW 2026

Potret Konser BLACKPINK DEADLINE Jakarta yang Guncang GBK 2 Hari


Riset: Korupsi dan Penggangguran, Isu yang Paling Bikin Khawatir Orang Indonesia

10 Event di Jakarta Sepanjang November 2025 yang Seru Abis untuk Didatangi

Nikah Sambil Cari Cuan, Spot di Jas Dijual untuk Promo Brand

Influencer Perlihatkan Menu Tahu Crispy 2 Buah Rp500 Ribuan, Komentar Netizen Bikin Ngakak


Lindungi Kulit Anak dari Sinar Matahari dan Polusi dengan Cara Nyaman, Tanpa Drama

Video Detik-Detik Wali Kota Meksiko Rayakan Hari Arwah Sebelum Tewas Ditembak