Ibu 77 Tahun Dipolisikan 4 Anak Perempuannya karena Kasus Warisan

Reporter : Editor Dream.co.id
Minggu, 30 Juni 2024 14:10
Ibu 77 Tahun Dipolisikan 4 Anak Perempuannya karena Kasus Warisan
Duduk di kursi roda dengan wajah lesu, nenek Kannut tampak begitu syok setelah keluar dari kantor Kepolisian.

1 dari 10 halaman

Ibu 77 Tahun Dipolisikan 4 Anak Perempuannya karena Kasus Warisan

Ibu 77 Tahun Dipolisikan 4 Anak Perempuannya karena Kasus Warisan © Duduk di kursi roda dengan wajah lesu, nenek Kannut tampak begitu syok setelah keluar dari kantor Kepolisian. Liputan6 Plus

2 dari 10 halaman

© Duduk di kursi roda dengan wajah lesu, nenek Kannut tampak begitu syok setelah keluar dari kantor Kepolisian. Liputan6 Plus

Dream - Lagi-lagi kasus harta warisan membuat keluarga tercerai berai dalam pusara konflik. Kali ini menimpa keluarga nenek Kannut yang berusia 77 tahun di Palembang Sumatera Selatan.

3 dari 10 halaman

© Duduk di kursi roda dengan wajah lesu, nenek Kannut tampak begitu syok setelah keluar dari kantor Kepolisian. 2024 maverick

Ia dilaporkan ke Kepolisian oleh empat putrinya dengan tuduhan penggelapan warisan dan menjual tanah tanpa persetujuan. Hal tersebut membuat Kannut harus menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel pada beberapa hari lalu.

4 dari 10 halaman

© Duduk di kursi roda dengan wajah lesu, nenek Kannut tampak begitu syok setelah keluar dari kantor Kepolisian. Liputan6 Plus

Duduk di kursi roda dengan wajah lesu, nenek Kannut tampak begitu syok setelah keluar dari kantor Kepolisian. Ia didampingi oleh pengacaranya, Novel Suwa.

5 dari 10 halaman

" Dipanggil sebagai terlapor ya oleh anak-anaknya karena kasus penggelapan waris. Ibu ini menjual tanah katanya tanpa persetujuan dari semua anak-anaknya tapi kami mempunyai alat bukti bahwa tanah itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," kata Novel dikutip dari Liputan6 Plus.

6 dari 10 halaman

© Duduk di kursi roda dengan wajah lesu, nenek Kannut tampak begitu syok setelah keluar dari kantor Kepolisian. Liputan6 Plus.

7 dari 10 halaman

© Duduk di kursi roda dengan wajah lesu, nenek Kannut tampak begitu syok setelah keluar dari kantor Kepolisian. Liputan6 Plus

Menurut laporan, nenek Kannut menjual tanah warisan mendiang suaminya seluas 18 hektare di Kabupaten Banyuasin, Sumsel tanpa sepengetahuan anak-anaknya. Penjualan dilakukan pada Mei 2024 dan hingga kini uang hasil penjualannya belum dibagikan pada keempat anaknya.

8 dari 10 halaman

© Duduk di kursi roda dengan wajah lesu, nenek Kannut tampak begitu syok setelah keluar dari kantor Kepolisian. Liputan6 Plus

" Ibu ini sampai sekarang belum bisa membagikan warisan karena tanah itu berperkara secara pidana, secara perdata juga, jadi belum bisa. Rasa kasih sayang ibunya ini kalu dibagikan pasti akan menambah masalah," kata Novel.

9 dari 10 halaman

© Duduk di kursi roda dengan wajah lesu, nenek Kannut tampak begitu syok setelah keluar dari kantor Kepolisian. Liputan6 Plus

Diperkirakan hasil penjualan tanah warisan tersebut mencapai ratusan juta. Pelaporan dilakukan oleh anak-anaknya yang semua perempuan.

10 dari 10 halaman

© Dream

" Dilaporkan 4 orang anaknya perempuan semua nilai jualnya kurang lebih 800 juta," kata Novel.

Sumber: Liputan6Plus

Beri Komentar