Dream - Kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjadi tanggung Jawab Kejaksaan Agung. Tetapi Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tak menahan Ahok meski statusnya sudah tersangka.
Kepala Pusat Penegakan Hukum Kejagung, Muhammad Rum mengatakan Ahok tidak ditahan karena mengikuti standar operasional prosedur (SOP) penyidik.
" Sesuai SOP, apabila penyidik (Kepolisian) tidak melakukan penahanan, maka kami juga tidak melakukan penahanan. Tim peneliti juga tidak melakukan penahanan," kata Rum di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.
Ahok, kata dia, dianggap kooperatif selama proses pemeriksaannya. Sikap itulah yang menjadi pertimbangan Kejagung untuk tidak menahan mantan Bupati Belitung Timur.
" Tersangka (Ahok) tiap dipanggil datang. Dakwaan alternatif kami, pasal 156a KUHP dan 156 KUHP atau sebaliknya. Karena dakwaan secara alternatif kami tidak tahu mana yang terbukti, apakah pasal 156 KUHP yang ancaman 4 tahun (penjara) atau 156a KUHP yang ancamannya 5 tahun (penjara)," ujar dia.
Selanjutnya, dia menjelaskan, Kejagung akan menuntaskan berkas perkara yang diterima penyidik Bareskrim Polri. Berkas perkara Ahok tersebut disusun setebal 886 halaman.
" Berkas tersebut terdiri dari lebih kurang 30 orang saksi, 11 ahli, dan 1 tersangka. Dalam berkas yang diperiksa kurang lebih 42 orang, berkas setebal 886 halaman," ucap dia.(Sah)
Advertisement
Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi

Rumah Ini Pakai 1.000 Baterai Laptop untuk Sumber Listrik Selama 8 Tahun

Komunitas RAMAH Jadi Simbol Gerakan Anak Muda Aceh

Awas Jangan Salah Gate! 4 Maskapai Penerbangan Sudah Pindah ke Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta

Tegas! Universitas di Korsel Tolak Calon Mahasiswa dengan Catatan Kekerasan di Sekolah


Dulu Cupu Sekarang Suhu, Kiky Saputri Tantang Menteri Tanding Padel
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Riset: Si Paling AI, Orang Indonesia Ngebet Liburan Mancanegara pada Tahun 2026


Rumah Ini Pakai 1.000 Baterai Laptop untuk Sumber Listrik Selama 8 Tahun

Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi

7 Masjid di Indonesia dengan Desain Paling Estetik, Ada yang Mirip Taj Mahal
