Dream - Kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjadi tanggung Jawab Kejaksaan Agung. Tetapi Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tak menahan Ahok meski statusnya sudah tersangka.
Kepala Pusat Penegakan Hukum Kejagung, Muhammad Rum mengatakan Ahok tidak ditahan karena mengikuti standar operasional prosedur (SOP) penyidik.
" Sesuai SOP, apabila penyidik (Kepolisian) tidak melakukan penahanan, maka kami juga tidak melakukan penahanan. Tim peneliti juga tidak melakukan penahanan," kata Rum di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.
Ahok, kata dia, dianggap kooperatif selama proses pemeriksaannya. Sikap itulah yang menjadi pertimbangan Kejagung untuk tidak menahan mantan Bupati Belitung Timur.
" Tersangka (Ahok) tiap dipanggil datang. Dakwaan alternatif kami, pasal 156a KUHP dan 156 KUHP atau sebaliknya. Karena dakwaan secara alternatif kami tidak tahu mana yang terbukti, apakah pasal 156 KUHP yang ancaman 4 tahun (penjara) atau 156a KUHP yang ancamannya 5 tahun (penjara)," ujar dia.
Selanjutnya, dia menjelaskan, Kejagung akan menuntaskan berkas perkara yang diterima penyidik Bareskrim Polri. Berkas perkara Ahok tersebut disusun setebal 886 halaman.
" Berkas tersebut terdiri dari lebih kurang 30 orang saksi, 11 ahli, dan 1 tersangka. Dalam berkas yang diperiksa kurang lebih 42 orang, berkas setebal 886 halaman," ucap dia.(Sah)
Advertisement
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres

Seluruh Sektor Kompak Menguat, IHSG Tancap Gas di Penutupan Sesi I

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Bahlil Lahadalia: Dulu Sopir Angkot, Kini Setir Dua Pos Menteri