Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Zakat fitrah menjadi kewajiban setiap Muslim. Tua muda, laki perempuan, baligh maupun belum, wajib menunaikan zakat fitrah.
Dalam keluarga, zakat fitrah menjadi tanggungan kepala keluarga. Sang suami menanggung zakat fitrahnya sendiri, istri, dan juga anak-anaknya.
Namun, bagaimana jika istri membayarkan zakat fitrah suami? Soal itu, ada riwayat yang dapat digunakan sebagai dasar mengkajinya. Riwayat ini disebutkan Imam Nawawi dalam Riyadhus Shalihin.
Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, istri 'Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, " Hai kaum wanita, bersedekahlah kalian walaupun dari perhiasan kalian."
Kemudian Zainab pulang menemui 'Abdullah bin Mas'ud dan berkata, " Sesungguhnya engkau adalah orang yang tidak mampu dan Rasulullah SAW menyuruh kami untuk bersedekah. Pergilah dan tanyakan kepada beliau, apakah aku diperbolehkan memberikan sedekah untukmu? Jika tidak, aku akan memberikannya kepada yang lain." Ibnu Mas'ud berkata, " Engkau sajalah yang pergi ke sana."
Zainab pun berangkat ke tempat Rasulullah SAW dan di sana ada seorang wanita Anshar berada di pintu rumah beliau untuk menyampaikan permasalahan yang sama. Rasulullah SAW adalah orang yang dikaruniai kewibawaan. Lalu keluarlah Bilal untuk menemui Zainab dan wanita Anshar. Mereka berkata, " Beritahukan kepada Rasulullah SAW bahwa ada dua orang wanita berada di depan pintu hendak menanyakan sesuatu kepada beliau. Apakah sedekah boleh diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuhnya? Namun jangan engkau beritahukan siapa kami."
Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Sebelum menjawab, beliau bertanya, " Siapakah dua orang wanita itu?" Bilal menjawab, " Seorang wanita Anshar dan Zainab." Beliau bertanya lagi, " Zainab yang mana?" Bilal menjawab, " Istri 'Abdullah." Kemudian Rasulullah SAW bersabda, " Kedua wanita itu mendapatkan dua pahala yaitu pahala membantu kerabat dan pahala sedekah."
Hadis tersebut menunjukkan kebolehan seorang istri memberikan sedekah kepada suaminya. Demikian pula membayarkan zakat suami. Bagi wanita yang melakukannya, maka hal itu dianggap sebagai sedekah.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media