Jadi Sorotan, Begini Tanggapan Terduga Rudapaksa 3 Anaknya

Reporter : Ahmad Baiquni
Sabtu, 9 Oktober 2021 10:42
Jadi Sorotan, Begini Tanggapan Terduga Rudapaksa 3 Anaknya
SA menuding istrinya mengalami gangguan jiwa.

Dream - Penghentian penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayah sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mendapat banyak sorotan. Banyak yang menilai keputusan polisi tersebut aneh lantaran pemeriksaan belum dijalankan sesuai prosedur.

Kasus ini bermula dari laporan RA pada Oktober 2019. Dia melaporkan mantan suaminya, SA, ke polisi dengan tudingan perbuatan cabul terhadap tiga anak kandungnya.

Setelah kasus tersebut ramai menjadi pemberitaan, SA akhirnya buka suara. Dia membantah tudingan yang dilaporkan mantan istrinya.

" Mungkin orang-orang tidak memahami kejadian sebenarnya sehingga dia (melapor). Terus mamanya, mantan istri saya itu memaksakan kehendak," ujar SA.

 

1 dari 8 halaman

Bantah Punya Pelindung

SA menegaskan tidak ada satupun pihak yang menjadi pelindungnya dalam kasus ini. Sebab, dia mengaku bukan orang berpengaruh namun hanya PNS biasa di Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

" Kalau kita mau secara analisa, secara logika, saya ini siapa memengaruhi (kasus) ini. Sampai tuduhannya bahwa bisa mempengaruhi penyidik, dan aparat hukum. Sedangkan bupati, ketua DPRD saja diambil (ditangkap), apalagi semacam saya ini, kalau memang melakukan kesalahan," kata dia.

SA kemudian menerangkan hasil visum Biddokes Polda Sulsel pada 2019 lalu menyatakan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual di alat vital ketiga anaknya. Dia balik menuding istrinya mengalami gangguan jiwa berdasarkan hasil tes kejiwaan.

" Hasil (visum) kedokteran (dari Biddokes Polda Sulsel) juga tidak mungkin dipertaruhkan, dia punya ini (hasil visum). Kalau saya, secara nalar, tidak masuk (kekerasan seksual), ini tuduhan, siapa mau dianu (dituduh)," terang SA.

 

2 dari 8 halaman

Klaim Rutin Kirim Nafkah Untuk Anak

Selanjutnya, SA mengatakan saat awal kasus ini terjadi, dia mengaku membawa ketiga anaknya tinggal di Makassar. Setelah itu hingga kasus ini kembali mencuat, dia tidak lagi menemui anak-anaknya.

" Saya tidak pernah lihat lagi itu anak-anak, karena takutnya saya dilaporkan dengan masalah baru lagi, itu saya jaga karena tahu karakter ini, mamanya," kata dia.

Meski begitu, dia mengklaim rutin memberikan nafkah bulanan untuk anak-anaknya. SA selalu memfotocopy bukti transfer hingga memastikan rekening mantan istrinya masih aktif ke bank, mengingat anak-anaknya tak punya rekening.

" Jadi dia (RA) ini memaksakan kehendak, sejak bermasalah tidak pernah telepon. Saya tida mau mendengarkan kata-kata tidak pantas, membuat saya emosi," ucap dia.

 

3 dari 8 halaman

Laporkan Balik Mantan Istri

SA telah melaporkan balik mantan istrinya dengan tuduhan pencemaran nama balik ke Polres Luwu Timur pada 2019. Laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut.

Tetapi setelah kasusnya kembali mencuat, SA berencana melayangkan kembali laporan pencemaran nama baik oleh RA. Dia menilai pemberitaan yang beredar tidak sesuai bukti.

" Itu kan beredar, karena liar ini barang. Maksudnya begini, karena tidak terbukti, ya kan, saya punya hak untuk lapor balik, apalagi ini sudah se-Indonesia," kata dia.

 

4 dari 8 halaman

Ancam Laporkan Warganet

Dia juga akan melaporkan warganet yang mengomentari kasus ini. Dia mengaku bakal mengumpulkan komentar-komentar di media sosial.

" Nanti saya saring mana yang dibawa ke ranah hukum," tegas SA, dilaporkan Antara.

Dia berharap Polres Luwu Timur nantinya dapat segera menindaklanjuti laporannya. Karena dia merasa pemberitaan yang beredar telah membuat namanya hancur.

" Saya hancur, karakterku hancur, terus ini juga anak, nanti psikologisnya bagaimana, nanti masuk sekolah pasti di-bully, bahwa sudah dianu ayahnya," ucap dia, dikutip dari Merdeka.com.

5 dari 8 halaman

Tuai Kecaman, Polisi Diminta Usut Lagi Kasus Dugaan Ayah Rudapaksa 3 Anaknya

Dream - Keputusan Polres Luwu Timur mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus perkosaan yang dialami tiga anak, kakak beradik, menuai kecaman. Muncul desakan untuk membuka kembali penyidikan kasus tersebut.

Kasus ini terjadi pada Oktober 2019, bermula dari laporan RA atas dugaan perkosaan dilakukan suaminya, SA, kepada tiga anaknya. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Polres Luwu Timur dengan menggelar penyelidikan.

Namun karena dinilai tidak cukup bukti, penyidik menghentikan proses penanganan kasus tersebut. Kapolres Luwu Utara saat itu, Ajun Komisaris Besar Leonardo Panji Wahyudi, menerbitkan SP3 sehingga penyelidikan dihentikan.

6 dari 8 halaman

Ganti Kapolres, Keputusan Tak Berubah

Posisi Leonardo sebagai Kapolres Luwu Timur kemudian digantikan oleh AKBP Silvester. Dikonfirmasi mengenai kasus ini, dia memberikan keterangan senada.

" Saat itu tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan," kata Silvester.

Para korban dinyatakan telah menjalani visum di RS Bhayangkara Makassar. Hasilnya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada korban.

" Pada tubuh ketiga anak pelapor tersebut tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin ataupun dubur (anus)," ucap Silvester.

 

7 dari 8 halaman

Desakan Pembukaan Kembali

Keputusan tersebut tidak memuaskan publik. Sejumlah pihak mendesak agar kasus tersebut dibuka kembali.

Ketua Divisi Perempuan, Anak, dan Disabilitas Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Resky Prastiwi, menilai penerbitan SP3 tersebut cacat. Sebab, selama pemeriksaan berlangsung, pelapor dan korban tidak didampingi pengacara maupun konselor.

Belum lagi, pemeriksaan hanya berjalan selama 15 menit. Ditambah penyidik menilai pelapor mengalami waham (halusinasi)

" Kalau pun dikatakan ibunya mengalami waham, itu pemeriksaannya sangat tidak layak, hanya 15 menit, kemudian melibatkan dua psikiater," kata Resky.

 

8 dari 8 halaman

Banyak Cacat Prosedur

Resky menegaskan pemeriksaan seharusnya mengacu pada peraturan menteri yang mensyaratkan adanya tim khusus. Tim tersebut terdiri dari psikiatri, psikolog, dan harus melalui beberapa tahapan.

" Itu juga disampaikan, prosedur yang cacat itu disampaikan ke Polda (Sulawesi Selatan), tapi semua argumentasi kami tidak ditindaklanjuti," kata dia.

Resky telah berkirim surat ke Polri untuk kembali membuka kasus ini. Juga segera ditetapkan tersangka.

" Kami akan tetap desak Polri untuk membuka kasus ini kembali," ucap dia, dikutip dari Pojoksatu.

Beri Komentar