Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Cinta Laura Ajak Anak Muda Mulai Sustainability dari Langkah Kecil
Tak Perlu Trial and Error Pilih Susu Formula Anak, Cukup Scan & Check AceKid Sumber Susunya Transparan
Ilustrasi Kekerasan Seksual (Foto: Shutterstock)
Dream - Kasus kekerasan seksual kepada anak kembali terulang. Belum usai kasus rudapaksa guru terhadap 12 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, kini muncul dugaan pencabulan.
Seorang guru ngaji di Kota Depok, Jawa Barat, MMS, 56 tahun, kini mendekam di penjara. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap 10 santri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan dua orang korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban bertambah menjadi 10 orang.
" Adapun kejadian ini berawal dari Oktober 2021 hingga bulan Desember 2021," ujar Zulpan.
Dia mengatakan korban rata-rata masih di bawah umur dan seluruhnya perempuan. Para santriwati ini, kata dia, mengaji di salah satu majelis taklim di Kecamatan Beji.
" Modus yang dilakukan tersangka terhadap para korban ini melakukan bujug rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," kata Zulpan.
Usai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang Rp10 ribu kepada korban.
Pengungkapan kasus ini berawal dari cerita salah satu korban ke orangtuanya. Lalu, orangtua tersebut mencari keberadaan korban lain.
Setelah didapat fakta korban lebih dari satu, kasus ini dilaporkan ke polisi. Petugas langsung menangani laporan tersebut.
" Langkah yang telah dilakukan adalah melakukan visum, pemeriksaan saksi dan korban," ucap Zulpan.
Para korban juga mendapatkan pendampingan trauma healing. Pendampingan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok.
" Untuk pelaku ya ini kalau kita melihat profilingnya dia sebenarnya berkehidupan normal," kata Zulpan.
Dia mengungkapkan pelaku memiliki dua istri. Sedangkan anak-anaknya sudah besar.
" Ada yang sudah 20 tahun,” ungkap Zulpan.
Saat ini, MMS dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dijerat Pasal 64 KUHP.
" Ancaman paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Zulpan, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement

Apa Sebenarnya yang Memisahkan Satu Samudra dari Samudra Lain? Ternyata Tak Selalu Ada Garis Batas

Terjaga Setelah Tengah Malam Bisa Mengubah Cara Otak Bekerja, Ini Penjelasan Ilmuwan

Punya Rumah atau Masih Menyewa, Ketahui Mana yang Lebih Memengaruhi Kebahagiaan

Rute Kereta Terpanjang yang Bisa Ditempuh dalam Sekali Jalan, Tembus 10.000 Kilometer Lebih


6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya