Daftar Kekayaan Jaksa yang Tuntut Penyerang Novel Baswedan Penjara 1 Tahun

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Senin, 15 Juni 2020 14:00
Daftar Kekayaan Jaksa yang Tuntut Penyerang Novel Baswedan Penjara 1 Tahun
Ferdik Adhar sedang berpose di sebuah meja makan yang dihiasi beberapa goodybag bertuliskan Louis Vitton.

Dream - Kasus Novel Baswedan masih jadi perbincangan hangat di tengah warganet. Selain soal tuntutan penjara yang hanay 1 tahun, kehidupan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus penyerangan pun mulai disoroti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyerangan Novel Baswedan dengan air keras yang membuat salah satu matanya buta diketahui bernama Ferdik Adhar.

Baru-baru ini beredar sederetan foto-foto di media sosial Twitter yang memperlihatkan akun Instagram pribadi diduga milik Ferdik. Dalam unggahan Instagram terlihat beberapa foto kehidupan Ferdik yang salah satunya adalah foto saat dia berada di restoran mahal.

1 dari 7 halaman

Selain itu terlihat sejumlah foto Ferdik Adhar sedang berpose di sebuah meja makan yang dihiasi beberapa goodybag dari brand fashion ternama dunia, Louis Vuitton.

Melihat kehidupan jetset Ferdik Adhar, berapa harta kekayakaan yang dimilikinya?

2 dari 7 halaman

Laporan Kekayaan Jaksa Penuntut Penyerang Novel

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Ferdik Adhar tercatat berjumlah Rp 5,82 miliar. Ferdik Adhar terakhir melaporkan kekayaan pada 2018 lalu.

Dalam laporan itu, harta kekayaan Ferdik Adhar meliputi dua bidang bangunan yang letaknya berada di Oku Timur dan Kota Palembang, Sumatra Selatan. Total Nilainya Rp 2,55 miliar

Ferdik Adhar diketahui juga memiliki empat mobil dan satu sepeda motor dengan total Rp 337.000.000

Rincian dari kendaraan tersebut antara lain.

1. Honda Civic Sedan tahun 2006, hasil sendiri Rp 185 juta

2. Honda Jazz Minibus tahun 2006, hasil sendiri Rp 130 juta

3. Lexus Sedan tahun 2005, hasil sendiri Rp 5.000.000

4. Fortuner Suv tahun 2017, hasil sendiri Rp 5.000.000

5. Honda Vario tahun 2013, hasil sendiri Rp 12.000.000

3 dari 7 halaman

Harta Bergerak

Selain itu, Fedrik juga memiliki harta bergerak lainnya dengan total Rp 2.500.000.000, diikuti kas dan setara kas sebesar Rp 61.000.000. Serta harta lainnya Rp 570.000.000.

Sebenarnya jumlah harya yang dimiliki Fredik Adhar Syaripuddin mencapai Rp 6.081.000.000. Namun, dikurangi jumlah hutang sebesar Rp 198.000.000. Sehingga menjadi Rp 5.820.000.000.

(Sah, Sumber: Liputan6.com)

4 dari 7 halaman

Novel Baswedan Marah Terdakwa Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun: Keterlaluan!

Novel Baswedan Marah Terdakwa Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun: Keterlaluan!

© Pelaku Penyiraman Air Keras (Merdeka.com)

Dream - Novel Baswedan sangat kecewa dengan tuntutan jaksa kepada para tersangka penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa hanya menuntut satu tahu hukuman penjara kepada kedua terdakwa.

" Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan, karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," ujar Novel saat dikonfirmasi, Kamis 11 Juni 2020.

Novel merasa miris melihat institusi penegak hukum di Indonesia. Dia merasa pesimis dengan penegakan hukum di Tanah Air.

" Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta, sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya (abai)," kata Novel.

5 dari 7 halaman

Miris Melihat Institusi Penegak Hukum

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras kepadanya.

Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

" Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

6 dari 7 halaman

Dugaan Peradilan Sesat

Novel Baswedan

© ©Merdeka.com

Novel Baswedan khawatir proses persidangan tidak mampu mengungkap fakta sebenarnya dari kasus penyerangan air keras yang menimpanya. Termasuk aktor intelektual di balik aksi teror tersebut.

" Selaras dengan fakta-fakta tentunya kita tidak boleh membiarkan apabila ada suatu apa namanya praktik peradilan sesat atau suatu permainan dalam persidangan dan itu berbahaya," kata Novel dalam diskusi 'Menyoal Persidangan Air Keras terhadap Novel Baswedan' yang dihelat oleh ICW, Senin (18/5).

Novel menduga persidangan penyerangan air keras sengaja diarahkan kepada tiga hal. Pertama, motif pribadi dan bukan didasari perintah dari aktor intelektual. Kedua, serangan menggunakan air accu dan bukan air keras. Ketiga, disiramkan ke badan yang memercik ke wajah dan bukan langsung ke arah muka.

" Ini untuk menutup upaya pembuktian guna mencari tahu siapa aktor intelektual yang menyuruh kedua terdakwa melakukan tindak kejahatan," duga Novel.

7 dari 7 halaman

Kronologi Penyerangan Novel Baswedan

Pelaku Penyiraman Novel B

© © Merdek© a.com

Jaksa Fredik Adhar Syaripuddin dalam dakwaan, menjelaskan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mendatangi asrama rekannya Ronny Bugis pada pukul 03.00 WIB untuk meminta bantuan. Saat itu, Rahmat Kadir Mahulette membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) yang dibungkus plastik warna hitam.

" Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Fredik.

Yang dituju adalah Perumahan di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

" Sesuai dengan rute yang ditentukan Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette," ucap Fredik.

Fredik mengatakan, kedua terdakwa berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni diujung jembatan di belakang mobil yang terparkir.

Terdakwa duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam Mug, sedangkan Terdakwa Ronny Bugis duduk di atas sepeda motor sambil mengamati setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan.

" Sekitar pukul 05.10 WIB Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melihat Novel Baswedan berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya," ujar Fredik.

Fredik menuturkan, Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette memberikan instruksi untuk mendekat ke arah Novel Baswedan.

" Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menyampaikan akan memberikan pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan ke arah Novel Baswedan," ujar Fredik

Fredik mengatakan, cairan asam sulfat (H2SO4) disiramkan ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan. Keduanya pun langsung tancap gas meninggalkan Novel Baswedan.

" Atas arahan Rahmat Kadir Mahulette langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," kata Fredik.

Akibatnya insiden ini, Novel Baswean mengalami luka berat dibagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

" Sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga yang telah memeriksa Novel Baswedan," ujar Fredik.

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/penyiram-air-keras-dituntut-satu-tahun-novel-nilai-kebobrokan-yang-dipertontonkan.html

Beri Komentar