Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Berita Hoaks, Ratna Sarumpaet Keluar Dari Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (31/1). Penyidik Melimpahkan Ratna Sarumpaet Dan Barang Bukti Kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan isi percakapan WhatsApp antara terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dengan Rocky Gerung.
Pada percakapan yang terjadi dalam kurun 25 hingga 28 September 2018 itu, Ratna membukanya dengan mengirim sejumlah foto wajahnya yang bengap.
Pesan pertama dikirim 25 September 2018 sekitar pukul 20.43 WIB. Jaksa juga menyebut foto-foto itu disertai dengan pesan yang ditulis Ratna untuk Rocky Gerung.
" 21 September 2018 jam 18.50 WIB. Area bandara Bandung dan pukul 20.44 WIB dengan pesan: `Not For Public`," kata JPU, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 28 Februari 2019.
Sehari berselang, Rabu 26 September 2018, sekitar pukul 22.24 WIB, Ratna kembali mengirim pesan kepada Rocky. Isi pesan tersebut berisi kabar tentang kondisi wajahnya.
Ratna menulis, " Sakit seputar rongga mata, retak di pelipis dan rahang. Tak sepedih kitab terkoyak ditangan kanan menganga."
Delapan menit kemudian, Ratna kembali menulis pesan dan mengirim foto ke Rocky. Tampak wajah Ratna lebam dan bengkak. " Hari ke 5," tulis Ratna.
Ratna kembali menulis pesan kepada Rocky Gerung pada Kamis 27 September 2018 sekitar pukul 16.30 WIB. Pesan itu berbunyi, " Hei Rocky negerinya makin gila dan hancur need badly :)."
Pada pukul 16.33 WIB, Ratna mengirim pesan, " Need you badly`."
Pada pukul 16.36 WIB pesan Ratna berbunyi, " Pasti kamu bahagia sekali di sana ya. Penghormatan pada, bless you."
Pada Jum'at, 28 September 2018 pukul 18.22 WIB, Ratna kembali menulis pesan dan foto beberapa wajah yang lebam ke Rocky. " Day 7th," kata JPU saat membaca pesan yang disampaikan Ratna.
Sumber: Liputan6.com/Ady Anugrahady
Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan untuk terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Februari 2019.
" Perbuatan terdakwa bagaimana diatur dan diancan pidana dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar JPU, Maria Siregar.
Dalam pasal tersebut, sanksi yang akan menjerat terdakwa yakni penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Setelah pembacaan dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim, Joni, memutuskan untuk menunda sidang. " Sidang ditunda dan dilanjutkan 6 Maret 2019," kata Joni sambil mengetuk palu sidang.
Joni mengatakan, agenda sidang pekan depan yakni pembacaan eksepsi yang akan dilakukan terdakwa dan kuasa hukum.
Dream - Sidang kasus dugaan penyebaran berita hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet mulai digelar hari ini, Kamis 28 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa.
Ratna tiba di PN Jakarta Selatan dengan mobil tahanan Kejaksaan. Didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan, Ratna memasuki Pengadilan dengan pengawalan ketat.
Ratna sempat kesulitan masuk ke dalam Pengadilan. Ini lantaran pintu masuk gedung PN Jakarta Selatan dipenuhi banyak orang.
" Kasih jalan dong," ujar Ratna.
Ratna mengenakan kemeja berwarna putih berbalut rompi tersangka berwarna oranye itu langsung dibawa masuk ke dalam ruang tunggu tahanan. Selanjutnya, Ratna masuk ke ruang sidang setelah mendapatkan informasi persidangan akan dimulai.
Ratna Sarumpaet bersama Atiqah Hasiholan tiba di PN Jakarta Selatan (Dream.co.id/Muhammad Ilman Nafi'an)
Ibunda dari artis Atiqah Hasiholan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2018 atas kasus dugaan penyebaran hoaks penganiayaan. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak pergi ke Chili.
Kasus ini bermula ketika Ratna mengaku dipukuli oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada 22 September 2018. Faktanya, pada tanggal tersebut mertua Rio Dewanto itu sedang menjalani operasi plastik di sebuah rumah sakit di Jakarta.
Kabar ini sempat membuat heboh, khususnya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Sang capres nomor urut 02 bahkan sempat menggelar konferensi pers dan meminta polisi mengusut kasus ini.
Selang satu hari, Ratna menggelar konferensi mengakui kalau kabar dirinya telah dianiaya adalah bohong.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik