Sumber: Merdeka.com
Dream - PT Angkasa Pura II memberhentikan tiga orang petugas Bandara Soekarno Hatta karena dianggap melakukan pelanggaran berat dengan menjemput dan melakukan pendampingan terhadap penumpang, yang dikabarkan adalah Bahar bin Smith.
SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi menyampaikan, hal tersebut tak sesuai SOP dari Avsec.
" Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," ujar Holik Jumat 31 Maret 2023.

Holik mengatakan, bahwa tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak diinginkan.
Ia menjelaskan, setiap aviation security harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP), yaitu memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
AP II telah mengetahui bahwa terdapat 3 petugas avsec non-organik telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023.
" Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut," pungkasnya.
sumber: Merdeka.com
Advertisement

Es Batu atau Air Es, Mana yang Lebih Cepat Mendinginkan Minuman? Jawabannya Ternyata Mengejutkan


Mengapa Mencetak Uang Lebih Banyak Tidak Bisa Membuat Negara Lebih Kaya?


Oli Palsu Marak, QTRUST Hadirkan SeQure untuk Cek Keaslian Produk

3,3 Juta Lansia Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Ini yang Terjadi Saat Masuk ke Tubuh

Duduk Terlalu Lama Bisa Tingkatkan Risiko Kematian akibat Kanker, Ini Temuan Penelitiannya