Jika Syahwat Tak Tertahan Saat Puasa, Safar Lalu Berjima?

Reporter : Puri Yuanita
Rabu, 31 Mei 2017 15:30
Jika Syahwat Tak Tertahan Saat Puasa, Safar Lalu Berjima?
Ada orang yang sengaja bersafar perjalanan satu atau dua jam, kemudian ia berbuka karena mendapat keringanan dan menunaikan hajatnya kepada istrinya. Bagaimana hukumnya?

Dream - Menahan nafsu syahwat menjadi salah satu tantangan terberat saat Ramadan, terutama bagi kaum Adam. Tak jarang seorang pria syahwatnya memuncak dan tidak tertahankan ketika ada pemicunya.

Bagi sebagian laki-laki, jika tidak terpenuhi, akibatnya mereka akan sulit berkonsentrasi bahkan susah untuk berpikir. Maka seorang laki-laki yang sudah mempunyai istri dianjurkan untuk segera mendatangi istrinya.

Namun, bagaimana jika ini terjadi di siang bulan Ramadan? Ada orang yang sengaja bersafar atau melakukan perjalanan satu atau dua jam, kemudian ia berbuka karena mendapat keringanan dan menunaikan hajatnya kepada istrinya. Bagaimana hukumnya?

Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dijelaskan sebagai berikut:

Adapun jika bermaksud (sengaja) bersafar agar bisa berjima (berhubungan intim) dengan istrinya (di siang hari Ramadan) maka ulama menegaskan haram bagi seseorang untuk sengaja bersafar karena untuk sekadar ingin berbuka. Karena ini adalah hiilah (tipu daya) untuk menggugurkan kewajiban.

Kaidah menurut ulama bahwa hiilah tidak bisa menggugurkan kewajiban dan tidak bisa membolehkan yang haram. Konsekuensi dari kaidah ini, tidak boleh sengaja bersafar karena ingin berjima dengan istrinya, jika ia berjima maka wajib baginya kafarah (membayar) denda dan tidak ada kafarah bagi istrinya dalam keadaan ini, yaitu dipaksa.

Bahkan ada pendapat ekstrem yaitu jika terpaksa sekali dan sudah tidak tahan maka ia boleh mendatangi istrinya dan tidak mendapat hukuman kafarah. Ini pendapat yang salah.

Ulasan selengkapnya baca di sini.   

Beri Komentar