Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah masih mengkaji langkah yang akan ditempuh menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menetapkan pemerintah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan polusi udara. Vonis dijatuhkan kepada Presiden Joko Widodo, sejumlah menteri, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, menyatakan Pemerintah menunggu kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kajian tersebut akan menjadi dasar Pemerintah mengambil langkah.
" Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi untuk menentukan langkah selanjutnya sebaiknya seperti apa," kata dia.
Faldo berharap waktu yang tersedia dapat dimanfaatkan agar menghasilkan keputusan terbaik. Nantinya, Pemerintah mempersiapkan argumen hukum menanggapi putusan tersebut.
" Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," ujar Faldo, dikutip dari Merdeka.com.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua pejabat ini dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan polusi udara.
" Mengadili, mengabulkan gugatan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, membacakan amar putusan.
Putusan ini dijatuhkan terkait gugatan pencemaran lingkungan yang diajukan oleh 30 warga negara Indonesia antara lain Melanie Soebono, Elisa Sutajudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinughoro, Asfinawati. Gugatan dilayangkan melalui Advokat Arif Maulana.
Dalam perkara ini Presiden Jokowi ditetapkan sebagai tergugat I dan Gubernur DKI Jakarta Anies sebagai tergugat V. Turut menjadi tergugat yaitu Menteri LHK Siti Nurbaya selaku tergugat II, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai tergugat III, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tergugat IV.
Majelis Hakim menyatakan para tergugat telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Demikian pula dengan seluruh ketentuan di bawahnya.
" Menghukum tergugat I untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," demikian amar putusan tersebut.
Menteri LKH selaku tergugat II dihukum untuk menjalankan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas provinsi. Mendagri selaku tergugat III dijatuhi hukuman melakukan pengawasan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta selalu tergugat V dalam pengendalian pencemaran udara.
" Menghukum tergugat IV (Menteri Kesehatan) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara," demikian amar putusan tersebut.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan