Ditanya Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024 Usai Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Kata Jokowi

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 16 Oktober 2023 21:37
Ditanya Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024 Usai Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Kata Jokowi
Putusan MK memungkinkan WNI berusia 40 tahun bisa maju di Pilpres asal sudah menjadi atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu.

1 dari 13 halaman

Ditanya Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024 Usai Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Kata Jokowi

Ditanya Peluang Gibran Maju di Pilpres 2024 Usai Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Kata Jokowi © Dream

2 dari 13 halaman

Dream - Presiden Joko Widodo enggan berkomentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi UU Pemilu tentang syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan MK itu memperbolehkan capres dan cawapres tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.

" Ya mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar," ujar Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin 16 Oktober 2023.

Jokowi menjelaskan, dirinya tak ingin memberikan komentar karena takut disalah artikan bahwa dirinya mencampuri kewenangan Mahkamah Konstitusi.

3 dari 13 halaman

“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan judikatif,"

“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan judikatif, © Dream

kata Jokowi.

4 dari 13 halaman

© Dream

Selain itu, mantan Gubernur DKI itu juga mempersilahkan para pakar hukum untuk menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

" Silakan juga pakar hukum yang menilainya," katanya.

5 dari 13 halaman

© Dream

Adanya putusan MK tersebut membuat putranya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa maju di pilpres.

Meski begitu, Jokowi mengaku tidak ingin ikut campur kewenangan partai.

6 dari 13 halaman

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan partai politik atau gabungan partai politik jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol,"

7 dari 13 halaman

"Dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres dan cawapres,"

uajrnya.

8 dari 13 halaman

Gibran Diajak Jadi Bacawapres

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan jika dirinya sudah beberapa kali diminta Prabowo Subianto untuk mendampinginya pada Pilpres 2024.

Namun keinginan bacapres (bakal calon Presiden) Partai Gerindra itu tidak bisa dipenuhi karena terbentur batasan minimal usia.

9 dari 13 halaman

"Umurnya tidak cukup. Wis jelas to,"

10 dari 13 halaman

Gibran pun tak menampik saat ditanya apakah benar Prabowo pernah menawarkan posisi bacawapres untuk dirinya.

Bahkan, putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengaku sudah beberapa kali ditawari.

" Loh semua orang kan sudah tahu. Beliau sudah minta berkali kali," ungkapnya.

Terkait ajakan tersebut ia pun mengaku sudah melaporkannya ke partai.

" Dan sudah saya laporkan ke pimpinan. Ke pak sekjen (Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto), ke mbak Puan (Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani), dan lain-lain," ujarnya.

11 dari 13 halaman

Berikut perkara yang ditolak MK terkait usia capres-cawapres:

Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.

Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres ialah 35 tahun.

12 dari 13 halaman

Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman penyelenggara negara.

Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Keempat, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.

13 dari 13 halaman

Gugatan yang Dikabulkan

MK mengabulkan gugatan lainnya bernomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru.

Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

Beri Komentar