Dream - Presiden Joko Widodo enggan berkomentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi UU Pemilu tentang syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan MK itu memperbolehkan capres dan cawapres tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.
" Ya mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar," ujar Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin 16 Oktober 2023.
Jokowi menjelaskan, dirinya tak ingin memberikan komentar karena takut disalah artikan bahwa dirinya mencampuri kewenangan Mahkamah Konstitusi.
kata Jokowi.
Selain itu, mantan Gubernur DKI itu juga mempersilahkan para pakar hukum untuk menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
" Silakan juga pakar hukum yang menilainya," katanya.
Adanya putusan MK tersebut membuat putranya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa maju di pilpres.
Meski begitu, Jokowi mengaku tidak ingin ikut campur kewenangan partai.
uajrnya.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan jika dirinya sudah beberapa kali diminta Prabowo Subianto untuk mendampinginya pada Pilpres 2024.
Namun keinginan bacapres (bakal calon Presiden) Partai Gerindra itu tidak bisa dipenuhi karena terbentur batasan minimal usia.
Gibran pun tak menampik saat ditanya apakah benar Prabowo pernah menawarkan posisi bacawapres untuk dirinya.
Bahkan, putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengaku sudah beberapa kali ditawari.
" Loh semua orang kan sudah tahu. Beliau sudah minta berkali kali," ungkapnya.
Terkait ajakan tersebut ia pun mengaku sudah melaporkannya ke partai.
" Dan sudah saya laporkan ke pimpinan. Ke pak sekjen (Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto), ke mbak Puan (Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani), dan lain-lain," ujarnya.
Pertama, gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon partai politik PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.
Dalam petitumnya mereka meminta usia minimal capres-cawapres ialah 35 tahun.
Kedua, gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman penyelenggara negara.
Ketiga, gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
MK mengabulkan gugatan lainnya bernomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru.
Petitumnya adalah meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia