PNS
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera cair.
Kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato tentang THR dan gaji 13 tahun 2022 pada Kamis 14 April 2022.
Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen yang diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
“ Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Jokowi dikutip dari laman Setkab.
Dalam pidatonya, Jokowi menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan Perkada untuk anggaran yang bersumber pada APBD.
Presiden Jokowi juga menyinggung terkait masyarakat sudah boleh melakukan mudik pada lebaran tahun ini.
“ Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman. Namun, kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan Covid-19," kata Jokowi.
Ia menjelaskan dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan peraturan-peraturan mengenai perjalanan mudik secara ketat dan terperinci.
“ Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini, pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat,” tuturnya.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib