Jokowi: Vaksin AstraZeneca Bakal Dipakai di Pesantren-pesantren Jatim

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 22 Maret 2021 16:02
Jokowi: Vaksin AstraZeneca Bakal Dipakai di Pesantren-pesantren Jatim
Vaksin AstraZeneca segera didistribusikan ke seluruh Jatim, khususnya pesantren.

Dream - Presiden Joko Widodo menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca akan digunakan untuk vaksinasi di pesantren-pesantren Jawa Timur. Jokowi pun memerintahkan agar vaksin AstraZeneca segera didistribusikan.

" Segera akan digunakan di pondok pesantren-pondok pesantren yang ada di Jawa Timur," ujar Jokowi usai meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di Sidoarjo, disiarkan Channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin 22 Maret 2021.

Jokowi menyatakan sudah bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ulama Jatim untuk membicarakan penggunaan vaksin AstraZeneca. Menurut Jokowi, para ulama menyatakan Jatim siap diberi vaksin AstraZeneca.

" Saya kira ini juga patut kita apresiasi," kata Jokowi.

Jokowi juga telah memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca. Tidak hanya untuk Jatim namun juga provinsi lain.

 

 

1 dari 5 halaman

Tinjau Vaksinasi di Sidoarjo

Jokowi hadir di Sidoarjo untuk meninjau proses vaksinasi Covid-19. Dia ingin memastikan masyarakat antusias dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19 nasional.

" Saya juga ingin memastikan kesiapan baik dari kabupaten, rumah sakit, maupun puskesmas yang ada sehingga kita harapkan ke depan vaksinasi nasional ini, semuanya berjalan baik dan lancar," ucap Jokowi.

Vaksinasi di Sidoarjo berlangsung di Pendopo Delta Wibawa. Hadir mendampingi Jokowi yaitu Menkes Budi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua MUI Jatim KH Hasan Mutawakkil Alallah, serta Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini.

 

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

2 dari 5 halaman

MUI Jatim: Vaksin AstraZeneca Halalan Toyyiban, Fatwa Segera Terbit

Dream - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca halal. Fatwanya akan diterbitkan hari ini.

" Vaksin AstraZeneca ini hukumnya halalan dan toyyiban," ujar Ketua MUI Jatim, KH Hasan Mutawakkil Alallah, disiarkan channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin 22 Maret 2021.

Kiai Hasan mengatakan, para kiai sepuh dan pengasuh pondok pesantren di Jatim juga menyatakan vaksin AstraZeneca adalah halal dan toyyib dan sudah disampaikan kepada pemerintah. Sudah seharusnya vaksin tersebut dimanfaatkan dalam program pemerintah.

" Karena tujuannya tidak lain untuk menjaga keselamatan jiwa dan rakyatnya. Tidak ada pemerintah yang akan mencelakakan rakyatnya sendiri," kata Kiai Hasan.

3 dari 5 halaman

Fatwa Halal MUI Jatim

Sehingga, MUI Jatim akan menerbitkan fatwa kehalalan vaksin AstraZeneca. Fatwa itu juga mempertimbangkan hasil audit dari LPPOM MUI.

" Insya Allah MUI sesuai hasil audit LPPOM dan juga hasil musyawarah Komisi Fatwa hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan AstraZeneca dan keamanan penggunaannya," ucap Kiai Hasan.

Vaksin AstraZeneca akan digunakan Pemerintah untuk vaksinasi kepada para santri, ustaz, ustazah, hafiz, serta hafizah. Kiai Hasan juga menyampaikan terima kasih atas rencana tersebut.

" Mudah-mudahan ini nanti dapat ditiru oleh komponen masyarakat yang lain," ucap Kiai Hasan.

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

4 dari 5 halaman

MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Haram tapi Boleh Dipakai

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca adalah haram. Vaksin tersebut dinilai menggunakan bahan baku berupa enzim babi.

Namun karena ada unsur kedaruratan  (dlarurah syariyyah), MUI menyatakan vaksin ini boleh digunakan dalam program vaksinasi nasional. 

" Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers virtual, disiarkan FMB9ID_IKP

Niam menjelaskan MUI melakukan pengkajian intensif baik dokumen maupun proses produksi vaksin. Hasil tersebut dibahas dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI.

MUI juga mendengar keterangan Pemerintah terkait rencana penggunaan vaksin ini. Juga penjelasan BPOM mengenai aspek keamanan dari vaksin AstraZeneca.

Dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021, Asrorun juga menjelaskan vaksin yang diproduksi di Korea Selatan ini hukumnya boleh digunakan. Ini mempertimbangkan lima alasan.

" Yang pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah asy syariyyah) di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syari (dlarurah syariyyah)," kata Asrorun.

5 dari 5 halaman

Kebolehan Jadi Batal Jika...

Alasan kedua yaitu adanya keterangan ahli mengenai bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Alasan ketiga, ketersediaan vaksin yang halal tidak mencukupi untuk kebutuhan vaksinasi.

" Ada jaminan penggunaannya oleh Pemerintah seperti dijelaskan pada saat rapat Komisi Fatwa, dan Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia," kata Asrorun.

Selanjutnya, Asrorun menyatakan kebolehan penggunaan vaksin AstraZeneca tidak berlaku lagi jika lima alasan di atas hilang. Kemudian, Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 halal dan suci.

" Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok," terang Asrorun.


Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar