Jonru Ginting Menjadi Tersangka Ujaran Kebencian Di Media Sosial
Dream - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan mempercepat proses penyidikan kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting.
" Jonru kan sudah selesai dalam proses, sudah tahan, saya sudah perintahkan Dirkrimsus untuk percepat proses penyidikannya," kata Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.
Dengan percepatan penyidikan, Idham berharap kasus tersebut segera dibawa ke kejaksaan.
" Supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kita kirim ke kejaksaan," ucap dia.
Sebelumnya dikabarkan, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian di dunia maya pada Selasa 19 September 2017.
Atas laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka laporan dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Kepada penyidik, Jonru tak membantah unggahan yang dia buat.
" Kan beliau banyak bikin posting, nah posting itu kita tanyakan. Tapi beliau mengakui itu postingan buatan dia (Jonru)," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, Jumat, 29 September 2017.(Sah)
Advertisement

Kemnaker Sesuaikan Regulasi Ketenagakerjaan Imbangi Dinamika Dunia Kerja


Model AI Meta Retas Perusahaan Lain Saat Uji Coba Keamanan Siber, Apa Dampaknya untuk Kita?

Bukan 17 Agustus, Ini Kota yang Sudah Proklamasikan Kemerdekaan 2 Hari Sebelumnya

Saat Orang Tua Stres, Anak Justru Semakin Lama Berada di Depan Layar

Mengapa Setiap Daerah di Indonesia Punya Soto Versinya Sendiri

Ketahui Apa Arti Tanggal Kedaluwarsa pada Parfum, Betulkah Berbahaya Jika Digunakan?