Polisi Ternyata Sudah Periksa Habib Rizieq, Apa Hasilnya...

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 18 Agustus 2017 16:22
Polisi Ternyata Sudah Periksa Habib Rizieq, Apa Hasilnya...
Polisi terbang ke Arab Saudi untuk memerika Rizieq sebagai saksi kasus yang menimpa Firza Husein.

Dream - Tersangka kasus percakapan berbau pornografi Rizieq Shihab dipastikan telah menjalani pemeriksaan polisi di Arab Saudi. Informasi tersebut langsung disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
 
" Sudah ada pemeriksaan, tim kita sudah ada yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2017.
 
Tito menjelaskan Rizieq diperiksa sebagai saksi atas tersangka ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Dia mengatakan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan ketika Imam Besar FPI itu pulang ke tanah air.
 
" Yang bersangkutan kan diperiksa sebagai saksi, karena yang bersangkutan sedang melaksanakan umrah. Maka dari pada menunggu, anggota kita ada yang berangkat kesana untuk melakukan pemeriksaan, hasil pemeriksaan ini nanti kita akan evaluasi," ucap dia.
 
 

1 dari 2 halaman

Kata Pengacara Rizieq

Kata Pengacara Rizieq © Dream

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro membenarkan pemeriksaan itu.  " Diperiksa terkait dengan masalah konten pornografi pada 27 Juli 2017," kata Sugito.   Menurut Sugito, saat itu Rizieq dimintai keterangan oleh lima orang penyidik dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.   " Ada lima orang dari Polda dan Mabes," kata dia.(Sah)  

2 dari 2 halaman

Alasan Polisi Belum Tangkap Penyebar Chat Kasus Rizieq-Firza

Alasan Polisi Belum Tangkap Penyebar Chat Kasus Rizieq-Firza © Dream

Dream - Meski sudah menetapkan Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein sebagai tersangka kasus percakapan WhatsApp berisi pornografi, penyidik Polda Metro Jaya belum dapat mengungkap siapa penyebar konten itu ke dunia maya. Hingga kini, polisi masih mencari penyebarnya.

" Kami tetap mencari. Saksi ahli juga sudah kami libatkan untuk mendapatkannya. Saksi ahli yang pinter IT," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya, Jakarta, Selasa 4 Juli 2017.

Menurut Argo, pencarian penyebar konten itu masih menemui banyak kendala. Penyebar isi percakapan itu sering berpindah-pindah alamat.

" Lokasinya berbeda-beda. Namanya anonymous seperti itu, mau menit jamnya berubah-ubah," ucap dia.

Kasus ini bermula dari munculnya laman 'baladacintarizieq.com' yang memuat suntingan percakapan berkonten pornografi, termasuk sejumlah foto-foto tanpa busana perempuan yang diduga sebagai Firza Husein.

Saat ini, Firza, yang juga Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, itu dijerat Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Rizieq Syihab, yang juga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Beri Komentar