Aturan Lengkap Karantina Perjalanan Internasional, Bisa Cukup Jalani 3 Hari!

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Rabu, 3 November 2021 16:00
Aturan Lengkap Karantina Perjalanan Internasional, Bisa Cukup Jalani 3 Hari!
Berikut aturan perjalanan internasional terbaru.

Dream - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai masa karantina yang dipangkas dari sebelumnya 5 hari menjadi 3 hari. Ketentuan tersebut dituangkan melalui perubahan Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 20/2021 dan akan segera ditetapkan secara efektif mulai 2 November 2021.

" Pada prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya serta petugas di lapangan terkait teknis skriningnya," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 3 November 2021.

Dalam ketentuan baru tersebut disebutkan jika karantina tiga hari boleh dilakukan masyarakat yang baru bepergian dari luar negeri dengan syarat sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19 secara lengkap. 

Namun jika baru melakukan vaksin dosis pertama, masyarakat akan tetap dikenakan ketentuan karantina lima hari. 

Berikut rangkuman aturan perjalanan internasional terbaru:

 

 

1 dari 6 halaman

1. Pada saat kedatangan, akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional.

2. Diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama.

3. Atau karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.

4. Bagi WNI seperti pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan internsional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

5. Bagi WNI di luar kriteria tersebut dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, mejalani karantina di tempat akomodasi karantina.

2 dari 6 halaman

6. Sedangkan kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina madniri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama.

7. Atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.

8. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pada hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 5 x 24 jam; atau
  • Pada hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.
3 dari 6 halaman

Masa Karantina Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi 3 Hari

Dream - Pemerintah kembali mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi tiga hari. Sebelumnya, masa karantina ditetapkan lima hari, berlaku bagi Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia yang baru dari luar negeri.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengungkapkan keputusan ini dilakukan untuk penyesuaian terhadap kondisi pandemi. Dia mengatakan setiap penyesuaian kebijakan masa karantina sudah dipertimbangkan dan mendapat masukan dari berbagai pihak.

" Pada prinsipnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan sudah mempertimbangkan masukan pakar terkait perkembangan riwayat alamiah penyakitnya serta petugas di lapangan terkait teknis skriningnya," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.

4 dari 6 halaman

Pemangkasan masa karantina didasarkan pencapaian vaksinasi Covi-19 dan pemulihan ekonomi secara bertahap. Wiku menyebut, rencana pemangkasan masa karantina ini mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, Jokowi meminta masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap hanya dijalankan tiga hari.

Sementara pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, wajib menjalani masa karantina selama lima hari.

5 dari 6 halaman

Masa Inkubasi

Sebelumnya, Pakar Kesehatan sekaligus dokter relawan Covid-19, Muhammad Fajri Adda'i mengatakan masa inkubasi varian Delta hanya sekitar tiga sampai lima hari. Masa inkubasi ialah waktu bagi virus berkembang biak dalam tubuh manusia sampai menimbulkan gejala.

Masa inkubasi varian Delta ini menjadi dasar Pemerintah melakukan pemangkasan yang pertama kali menjadi lima hari dari sebelumnya delapan hari. Kemudian, pertimbangan yang sama juga jadi dasar pengurangan kembali menjadi tiga hari.

" Dasarnya karena sekarang 90 persen yang ada di dunia, termasuk Indonesia varian Delta. Varian sebelumnya itu masa inkubasinya 8 sampai 12 hari. Varian Delta ini memang masa inkubasi lebih cepat 3 hari, 4 hari, 5 hari," katanya dikutip dari Liputan6.com, Rabu 3 November 2021.

Menurut Fajri, seseorang yang terinfeksi varian Delta bisa menghasilkan virus sebanyak 1.200 hingga 1.800. Berbeda dengan varian Covid-19 lain yang hanya menghasilkan virus di bawah 1.200.

Fajri menekankan karantina lima hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia sangat penting. Sebab, melalui karantina, pemerintah bisa memantau status kesehatan pelaku perjalanan internasional.

6 dari 6 halaman

Menghindari Lonjakan Kasus

Berkaca pada awal 2021 lalu, terdapat lebih dari 1.000 pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia dengan kondisi positif Covid-19. Padahal mereka sudah membawa hasil tes PCR negatif Covid-19.

" Artinya, tes yang negatif tidak bisa menggambarkan orang itu betul-betul negatif terbebas dari Covid-19. Itu tidak bisa memastikan, makanya butuh karantina," sambung dia.

Fajri menambahkan sejumlah negara di dunia termasuk Amerika Serikat kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19. Berdasarkan jurnal yang dipublikasikan Nature, salah satu penyebabnya pelaku perjalanan internasional.

" Ternyata dari sekian ribu data yang masuk, terjadi penularan karena international traveler salah satunya. Intinya berpindah karena virus ini kan tidak bisa berpindah sendiri, virus ini bukan kambing atau anjing yang bisa menyerang sendiri. Dia butuh manusia, butuh kita makhluk hidup yang membawanya. Jadi karantina ini menjadi hal esensial supaya negara kita tidak meledak lagi," tutupnya.

Sumber: liputan6.com

 

Beri Komentar