Dream - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, mengatakan, polisi menerima dua laporan dengan terlapor Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Dua laporan tersebut dilayangkan atas kasus berbeda, yaitu, penistaan agama dan penghinaan logo Bank Indonesia.
Iriawan mengatakan dari dua kasus tersebut, bobot penghinaan logo BI lebih ringan. Sehingga, kata dia, polisi akan menangani kasus ini lebih dulu.
" Tapi yang lebih gampang kasus uang (logo BI) dulu," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 11 Januari 2017.
Iriawan mengatakan, polisi akan melibatkan sejumlah ahli dan memeriksa sejumlah saksi dalam mengusut kasus logo BI yang dihina Rizieq. Keterangan para ahli didengarkan untuk memutuskan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
" Kami akan periksa saksi ahli dulu, kemudian saksi soal ceramah habib Rizieq, jadi saksi dulu, baru Habib Rizieq," ucap dia.
Meski begitu, kata Iriawan, polisi tidak lantas mengabaikan laporan terkait dugaan penistaan agama oleh Rizieq. Menurut dia, dua laporan itu tetap akan diproses secepatnya.
" Itu pararel nanti kita lakukan," ujar dia.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
