© 2025 Https://www.dpr.go.id
DREAM.CO.ID - Gagasan restrukturisasi tata kelola pangan kembali mencuat di parlemen. Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menilai Indonesia membutuhkan satu lembaga yang memegang komando penuh terhadap kebijakan pangan nasional. Gagasan itu ia sampaikan dalam RDPU Panja Penyusunan RUU Pangan bersama Serikat Petani Indonesia (SPI) dan Jaringan Petani Persada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Firman menegaskan bahwa persoalan ketahanan dan kedaulatan pangan selama ini bukan hanya soal produksi, distribusi, atau stok. Masalah mendasarnya adalah fragmentasi kewenangan yang membuat arah kebijakan tumpang tindih. Dalam praktiknya, isu pangan saat ini tersebar di sejumlah kementerian mulai dari Kementerian Pertanian, Perdagangan, BUMN, hingga Kementerian Sosial. Kondisi ini membuat koordinasi berjalan lambat dan kerap memicu kebijakan yang saling bertabrakan.
“ Kita membutuhkan satu atap kebijakan. Karena itu, saya mengusulkan pembentukan Kementerian Pangan yang benar-benar fokus mengatur regulasi pangan dari hulu sampai hilir,” ujar Politisi Partai Golkar dari dapil Jawa Tengah III tersebut.
Menurut Firman, kementerian ini akan berfungsi sebagai pembuat kebijakan dan regulator utama. Ia menilai mekanisme ini akan memberikan kejelasan struktur, terutama dalam pembagian fungsi antara regulator dan eksekutor. Dalam pandangannya, eksekusi distribusi pangan serta pengelolaan cadangan nasional semestinya dijalankan oleh satu lembaga saja, yaitu Perum Bulog.
“ Bulog harus kembali menjadi eksekutor utama. Kementerian membuat regulasi, Bulog menjalankan. Tidak perlu membentuk Dewan Pangan atau lembaga baru lain. Justru penyatuan ini akan memotong rantai birokrasi,” tegasnya.
Firman melihat bahwa keberadaan berbagai lembaga yang memiliki kewenangan serupa hanya menambah rumit mekanisme pengelolaan pangan. Alih-alih meningkatkan efektivitas, struktur yang tersebar justru memperlambat pengambilan keputusan, terutama saat situasi genting seperti lonjakan harga atau ancaman krisis.
Dalam pernyataannya, Firman juga menyinggung masa ketika Indonesia memiliki stabilitas pangan yang kuat pada periode sebelumnya. Menurutnya, keadaan tersebut tercapai karena kebijakan dikelola secara terpusat dan negara memiliki kewenangan yang utuh dalam mengatur pasokan serta harga.
Namun, setelah era reformasi, kewenangan negara dalam mengelola pangan cenderung melemah akibat regulasi yang membagi tugas ke berbagai kementerian. Fragmentasi ini, kata Firman, membuat kebijakan pangan berjalan tanpa arah tunggal.
“ Kalau negara ingin swasembada dan harga stabil, maka tata kelolanya harus kuat. Tidak bisa kebijakan pangan dipegang oleh banyak kementerian dengan arah yang berbeda-beda,” ujarnya.
Firman menyampaikan bahwa usulan pembentukan Kementerian Pangan sejalan dengan agenda pemerintah untuk memperkuat kemandirian pangan nasional. Ia menilai inisiatif tersebut bisa menjadi bagian dari RUU Pangan yang sedang disusun Komisi IV DPR RI. Menurutnya, revisi undang-undang harus menjadi kesempatan untuk melakukan terobosan struktural, bukan sekadar memperbaiki pasal-pasal teknis.
“ RUU Pangan harus berani menyentuh akar masalah. Kalau tidak, kita hanya memperbaiki pasal, tapi sistemnya tetap sama. Kita butuh terobosan kelembagaan,” tegasnya menutup pembahasan.
Firman berharap wacana ini mendapat dukungan semua pemangku kepentingan, terutama mengingat pentingnya pangan sebagai salah satu fondasi utama ketahanan negara. Dengan tata kelola yang terpusat dan struktur kelembagaan yang jelas, ia meyakini Indonesia dapat memperkuat kedaulatan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.